Tangerang, WartaHukum.com - Suasana duka dan isak tangis nampak menyelimuti keluarga menyambut pemulangan jenazah Tenaga Kerja Wanita (TKW) atas nama Susi Rohyati (31) Warga Kampung Pejamuran Desa Pasilian Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang meninggal dunia di Arab Saudi, yang diduga kuat Almarhumah Susi Rohyati ditempatkan dan dipekerjakan secara Ilegal atau non prosedural dan disinyalir terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Sindikat Jaringan Perdagangan orang yang tersebar di wilayah Hukum Kabupaten Tangerang Banten,
" Keluarga sangat berduka atas meninggalnya Almarhumah Susi Rohyati ,dan kita tidak tahu bahwa Almarhumah akan dipekerjakan dan ditempatkan oleh sponsor menjadi TKW secara Ilegal" ungkap Sarjan Suami Almarhumah sambil meneteskan air mata kesedihan.(21/12/2023).
Ditambahkan oleh Sarjan bahwa pihak sponsornya yakni Hj.Salbiyah, H.Sukara dan Hj.Saprah, dan hingga saat ini pihak keluarga Almarhumah belum menerima Asuransi biaya kematian sebagai Tenaga Kerja Indonesia atau TKW,
" Belum ada biaya Asuransi Kematian yang kita terima" tuturnya.(21/12/2023)
Untuk diketahui bahwa Susi Rohyati untuk pertama kalinya diberangkatkan dan dipekerjakan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) sebagai Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi pada sekitar Bulan Desember 2022, dan dikabarkan meninggal dunia serta dipulangkan Jenazahnya pada Desember 2023.
Sementara ini Warga berharap kepada Pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian Republik Indonesia Polda Banten agar dapat mengusut tuntas para pelaku sindikat Jaringan Perdagangan Orang khususnya di wilayah hukum Polda Banten yang sudah meresahkan warga dan merugikan Negara.
Hingga berita ini ditayangkan pihak sponsor dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi.
(Syam).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar