Serang, WartaHukum.com - Adanya dugaan siswi SMKN 1 Ciruas yang diduga terlibat tindakan asusila oleh seorang laki-laki berinisial LM yang sekarang sedang berproses hukum di Polda Banten diduga mendapatkan perlakuan istimewa dari berbagai pihak, baik dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.
Menurut H. Untung, M.Pd, Kepala Sekolah SMKN 1 Ciruas pada saat dikonfirmasi mengatakan, kami hormati proses hukum biarkan proses hukum berjalan, kami selaku pihak sekolah tidak serta merta mengambil keputusan untuk siswi tersebut, harusnya dari kedua belah pihak melakukan pelaporan kepada pihak sekolah, baik dari pihak laki-laki nya ataupun pihak perempuan, ujar H. Untung, pada Selasa (5/12/2023).
" Pihak sekolah sudah mengambil beberapa keterangan dari yang bersangkutan dan sudah menjadi catatan pihak sekolah nantinya, intinya kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa, kalau sudah ada kepastian hukum bagi siswi tersebut kami selaku pihak sekolah akan memanggil pihak keluarga siswi tersebut," pungkasnya.
Saat disinggung mengenai siswi berinisial NV adanya dugaan keterlibatan pengguna atau pengedar obat-obatan terlarang, " Kalau itu bisa terbukti siswi tersebut tidak akan kami tolerir, karena perbuatan tersebut sudah melawan hukum," tutupnya.
Sementara itu Advokat Iim Rosadi, S. Sy.,S.H dari LawFirm Tunas Keadilan selaku kuasa hukum LM (Terlapor) saat diwawancarai oleh wartawan mengatakan, seharusnya pihak sekolah mengambil data bukan hanya sepihak dalam hal ini NV korban, akan tetapi kedua belah pihak harus disikapi, karena klien kami merasa dirugikan, karena dalam keterangan klien kami telah menjalin hubungan dengan NV sekitar bulan Januari 2023 sampai dengan maret 2023, dan diketahui dalam keterangan BAP tersebut hubungan dilakukan dalam keadaan sadar tidak ada paksaan bahkan melakukan perbuatan hubungan suami istri sudah lebih dari tiga kali, dan keterangan NV sebanyak lima kali, kata Advokat Iim Rosadi, S. Sy., S.H
" Disini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa bukan murni dari pada kesalahan klien kami, maka dari itu Seharusnya pihak sekolah mengambil sikap, dan harus melaksanakan apa itu sanksi disiplin ataupun sanksi sosial di sekolah kepada siswa/siswi yang melakukan perbuatan tersebut," ujar Advokat Iim Rosadi, S. Sy., S.H saat ditemui di kantor LawFirm Tunas Keadilan.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar