Tangerang, WartaHukum.com – Zulfikar Hamonangan, SH Caleg DPR RI dan juga merupakan sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang bersikap professional dan adil dalam menegakan aturan Pemilu secara jernih, terkait viral nya video di wilayah kecamatan Sukamulya yang diduga milik mobil milik kepolisian dan BANG ZUL membantah keras hal tersebut. Selasa 2 Januari 2024.
Karena peristiwa itu terjadi BANG ZUL akrab dipanggil sehari - hari mengetahui kejadian itu dari Video yang dikirimkan oleh rekannya lewat ponsel pribadi saat makan siang bersama selesai acara sosialiasi di kecamatan keresek.
“ Bawaslu harus bekerja Profesional dalam melakukan penegakan aturan, dengan melakukan klarifikasi secara langsung,” kata pria yang biasa disapa akrab Bang Zul.
Menurut Bang Zul, saat ini dirinya merupakan anggota aktif di Komisi VII DPR RI Fraksi Demokrat, sehingga apabila mengacu kepada aturan UU MD3 Tentang Hak Imun Anggota DPR RI. Maka, apabila dipanggil terkait proses hukum harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari dewan kehormatan DPR RI MKD.
Namun, meski Bawaslu tidak meminta izin terlebih dahulu kepada dewan kehormatan, Bang Zul tetap memenuhi undangan tersebut sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara indonesia yang baik.
“ Jika merujuk ke UU MD3. Seorang Anggota DPR RI yang dipanggil terkait proses hukum, harus mendapatkan izin lebih dulu melalui dewan kehormatan dewan DPR RI MKD. Namun saya tetap hadir memenuhi undangan Bawaslu untuk taat pada aturan, sebagai warga negara Republik indonesia yang taat atas penegakan hukum dengan dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan saat mengunakan Plat kendaraan Polisi, “ tandas Zul kepada awak Media.
" Bang Zul juga menjelaskan, bahwa dirinya telah menjelaskan secara langsung kepada Bawaslu, bahwa saat peristiwa itu terjadi. Dirinya tidak ada di lokasi tersebut dan dapat dipastikan juga tidak berada dalam kendaraan tersebut, serta tidak pernah memerintahkan agar membawa kendaraan tersebut. Karena kendaraan tersebut dibawa oleh rekannya yang bukan termasuk dalam TIM.
Rekannya insiatif sendiri ingin menyusul untuk bertemu Bang Zul, sedangkan pada saat kejadian tersebut adalah di wilayah kecamatan Sukamulya, Bang Zul sendiri saat peristiwa itu sedang berada di wilayah kecamatan Kresek sedang melakukan sosialiasi kepada warga Kecamatan Kresek., " ujar Zulfikar.
Lebih lanjut Bang Zul selesai acara sedang makan siang sehingga tidak berada di lokasi tersebut dan sama sekali tidak mengetahui terjadinya peristiwa itu secara langsung," kata Caleg DPR RI
“Mobil yang dipakai tersebut bukan mobil milik kepolisian, akan tetapi mobil milik pribadinya, dan sumber pembeliannya juga bukanlah bersumber dari anggaran APBD dan APBN, sehingga mobil tersebut juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian bukan milik dan benar adalah milik pribadi.
Selanjutnya kepolisian Polres Kabupaten Tangerang langsung cepat memeriksa plat nomor Polisi yang dipakai juga sudah habis masa berlakunya, dan tidak dapat dipakai kembali sehingga pihak kepolisian sudah mengambil langkah tegas dengan menilang plat tersebut dan sudah dicopot dari mobil tersebut karena masa berlakunya telah berakhir, sehingga plat tersebut sudah tidak berlaku dan karena masa berlakunya belum dinyatakan telah habis masa berlakunya serta pajaknya juga sudah habis, " ungkap Bang Zul saat klarifikasi secara langsung di Polsek Balaraja. Sehingga proses pajak yang berakhir juga sudah dikenakan sanksi dengan denda dan pembayaran atas tilang tersebut,” terang Zulfikar kepada media.
Atas dasar tersebut sangat tidak adil rasanya jika seorang Zulfikar caleg DPR RI dari Partai demokrat dikenakan sanksi yang sangat memberatkan karena saat peristiwa terjadi tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut dan tidak sama sekali berada diarea di lokasi " tidak ada ditempat " dan adapun yang membagikan kalender dekat mobil berplat nomor polisi tersebut bukan anggota POLRI atau TNI., " papar Bang Zul.
Namun hal tersebut adalah simpatisan serta juga organisasi sayap Partai demokrat AMPD yang berdekatan dari mobil itu dengan mobil logistik yang secara kebetulan sedang membagikan kalender pas berdekatan dengan mobil berplat polisi tersebut.
Adapun yang berada dalam Mobil berplat nomor Polisi itu bukanlah juga anggota kepolisian. Tetapi dua orang yang berstatus sipil yang hendak turun dari mobil untuk pindah ke mobil logistik. Dapat dipastikan secara jelas bahwa Zulfikar selaku caleg DPR RI tidak berada dalam kendaraan tersebut, dan tidak melakukan kampanye secara terorganisir, masif dan terstruktur di lokasi tersebut jika diliat dari Video tersebut menurut keterangannya, mobil tersebut berhenti dan tidak sama sekali membagi- bagikan kalender dan atribut secara langsung dari mobil berplat polisi tersebut.
Sehingga Zulfikar selaku anggota DPR RI juga memiliki hak untuk membantah seluruh tuduhan dan tudingan yang secara sepihak menyerang pribadinya dan sebagai warga negara Republik Indonesia juga memiliki hak jawab dan Hak Hukum untuk melakukan pembelaan pada dirinya atas semua dugaan dan tuduhan yang menyerang pribadinya selaku caleg sehingga masyarakat dapat menyaring semua persoalan yang ada dan secara pribadi, " tandas Zulfikar.
Namun demikian Bang Zul juga memohon maaf kepada masyarakat jika ada pihak - pihak yang dirugikan atas peristiwa tersebut. Bang Zulfikar berharap, Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Atas semua peristiwa tersebut dan juga dapat menjaga nama baik Anggota DPR RI Fraksi Demokrat yang sampai saat ini masih menjabat pada periode 2019-2024.
Dan disaat terjadi situasi ini, Bang Zul sampai saat ini tetap terus bekerja kepada masyarakat di Dapil Banten 3 serta terus mendorong menjalankan program- program kerja untuk mengawal hak dan aspirasi masyarakat lalu terus jalankan hak konstitusi dengan bekerja sesuai jabatannya sebagai anggota DPR RI di Senayan Jakarta," tutup Bang Zul kepada awak Media.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar