Jakarta, WartaHukum.com - Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah telah melaksanakan Gelar Perkara dalam rangka penetapan Tersangka, namun demikian hingga sampai hari ini, Prof. Ing Mokoginta, dkk selaku korban sekaligus pelapor dalam perkara ini belum mendapatkan informasi apapun perihal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm, selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta, dkk.
Niel mengaku heran, perihal alasan dan hambatan yang membuat penyidik sampai dengan saat ini belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini.
“Terakhir kami berkoordinasi dengan Penyidik kan disampaikan bahwa akan dilaksanakan gelar perkara, di sekitar hari selasa atau hari kamis tanggal 16-18 Januari 2024 kemarin, lalu sejak 20 Januari 2024 kami kembali berkoordinasi lagi guna meminta pemberitahuan hasil gelar, tapi anehnya sampai sekarang belum juga diberitahukan apa hasil gelarnya dan siapa tersangkanya”. beber Niel.
“Kami tidak tahu kenapa, ya. Yang kami alami langsung, penyidik memang mudah untuk dihubungi via telepon atau whatsapp, tapi pada akhirnya kalau kami minta apa-apa, selalu diarahkan datang ke kantor (bareskrim -red), nah, jadwal untuk bertemunya ini yang sulit, karena masing-masing kan memang punya kesibukan”. tutur Niel
Perihal hasil gelar, Niel menyampaikan bahwa pihaknya menghormati apapun hasil yang telah diputuskan oleh gelar.
“Pada dasarnya kami apresiasi lah, penetapan tersangka ini kan babak baru dari penanganan perkara yang selama ini seolah terkatung-katung bahkan mandek bertahun-tahun, tapi akhirnya di Bareskrim lah kami mendapatkan harapan akan keadilan dan kepastian hukum”.
“Katanya hasil gelar masih perlu disposisi dalam rangka pengawasan dan pengendalian, itu pun prosesnya berjenjang. dari Kanit nya, Kasubdit nya, Dir nya, wakaba hingga kaba. Ini yang bikin mereka ga mau info ke kami, khawatirnya sudah disebut siapa-siapa aja ternyata disposisinya berbeda, nanti jadi kesalahan. kan ini aneh, masa hasilnya bisa dianulir.” ungkap Niel heran.
Niel mengaku tidak mengetahui perihal proses wasdal (pengawasan pengendalian) ini apakah memang prosedur yang berlaku di Bareskrim atau cuma alasan untuk mengulur waktu semata.
“Kalau mau jujur ngomong, kami sudah sangat penasaran dan gregetan sekali mau tahu hasil gelarnya. Sayangnya, penyidik malah seperti ini. Tapi ya mudah-mudahan memang karena persoalan prosedural aja" tutup Niel.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline Pusat 0817-489-0999 Tangerang 0817-9999 -489 Jakarta Barat 0818-0454-4489.
Sumber : (Press Release LQ Indonesia Law Firm, 29 Januari 2024)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar