Serang, WartaHukum.com - Perihal dengan adanya kegiatan pembangunan Jembatan Jatipulo yang berlokasi di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (Perwast) Angga Apria Siswanto menduga bahwa kegiatan tersebut telah menabrak UU Nomor 22 tahun 2001.
Dimana menurut Angga, dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Jatipulo untuk kegiatan pengelasan menggunakan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi. Tentu saja itu sudah melanggar UU tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Di dalam Pasal 40 ayat 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001," kata Angga, Kamis (11/01/2024).
Dijelaskan Angga, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
"Yang di maksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi," jelasnya.
Masih kata Ketua Perwast, selain pembangunan Jembatan Jatipulo menggunakan gas LPG bersubsidi dengan jenis 3 Kg, di lokasi tidak ditemukannya Papan Informasi Proyek (PIP).
"Saya meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten agar bisa memberikan keterangan perihal kegiatan Jembatan Jatipulo yang diduga bermasalah," tandasnya.
Lanjut Angga, Ini harus ditindak secara hukum dan ada penegakan hukum dari Aparatur Penegakan Hukum (APH), jangan sampai dibiarkan dan terkesan tidak berani untuk melakukan penyalahgunaan barang Subsidi yang peruntukannya buat masyarakat kurang mampu, tutup Angga.
Sementara itu, pihak pelaksana dari kegiatan pembangunan Jembatan Jatipulo sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar