Tangerang, WartaHukum.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan cara memberikan atau membayar dengan cek atau bilyet giro (BG) bodong menimpa pengusaha furniture, korban H.Mukmin pengusaha asal Tasik melaporkan kasus bilyet giro bodong ke Polresta Tangerang, laporan polisi dibuat tanggal 17 Desember 2023 dengan nomer Laporan Polisi nomor:LP/B/597/X11/2023/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/Polda Banten.
Kasus bermula dari jual beli tanah antara korban dan terduga pelaku Budi Suyono.
Menurut H. Mukmin kepada awak media mengatakan, waktu itu Budi Suyono alias bucek datang ke saya sekitar 3 tahun yang lalu bermaksud menjual tanah temannya yang bernama Bandi, karena temannya tersebut lagi butuh dana kemudian saya setelah negosiasi dan akhirnya disepakati tanah tersebut saya bayar dengan cara memberikan cek kontan dan transfer ke rekening Bucek, ungkap H. mukmin, pada Jum'at (5/01/2024).
Dijelaskan oleh korban bahwa setelah membayar tanah tersebut korban bermaksud mengukur dan menanyakan surat-surat tanah tersebut untuk dibalik nama, tiba-tiba Bandi pemilik tanah tidak merasa menjual tanah tersebut, kata H. Mukmin.
"Atas kejadian tersebut saya merasa ditipu oleh Budi Suyono, saksi-saksi ketika proses pembayaran ada yaitu saudara Riyan dan saudara jajang. Saya minta kepada saudara Budi alias Bucek untuk mengembalikan uang saya yang sudah diterimanya, walaupun sebetulnya saat itu saya bisa melaporkan kejadian tersebut ke polisi tapi saya mikir kasihan kalau saya laporkan anak dan istrinya menderita," ucap H. Mukmin.
Masih menurut H. mukmin, selama 3 tahun korban melakukan mediasi karena terduga pelaku selalu berjanji akan membereskan dan mengembalikan uang korban, sampai di tahun 2023 terduga pelaku memberikan cek atau bilyet giro senilai 300 Juta dan ternyata setelah dicairkan cek atau bilyet giro yang dikeluarkan atas nama PT Dallindo Eka Persada tersebut ditolak Bank dengan alasan saldo tidak ada, kata H. Mukmin.
"Atas kejadian ini saya berharap kepada pihak berwajib untuk dapat membantu segera memproses laporan yang sudah saya buat," tutup H. Mukmin.
(Red).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar