Serang, WartaHukum.com - Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang berada di wilayah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang seakan-akan tak tersentuh oleh hukum, pasalnya penimbunan solar milik Nani yang berada di Wilayah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang melenggang bebas beroperasi.
Dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Menurut Nani yang diduga pelaku penimbunan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, sudah gak buka kang, ujar Nani, pada Rabu (17/01/2023).
Disinggung adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang ada di derigen, Nani enggan menjawab.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar