Serang, WartaHukum.com - Penjualan minuman keras (miras) yang berkedok kios jamu di depan jalan raya serang Jakarta kp.baru desa julang Kecamatan cikande Kabupaten serang-Banten kini jadi sorotan sosial kontrol dan bikin geleng-geleng kepala, Jum’at 19 januari 2024
Bukan tidak ada sebab, kegiatan penjualan miras tersebut disinyalir dibekingi oknum wartawan.
Saat awak Media menanyakan terkait kelengkapan izin usahanya,malah di sini juga ada wartawan yang kesini.
Penjaga toko ini punya bos Minjo hubungi bos Minjo aja bang
Diduga pemilik toko jamu telah menyalahi aturan yang dibuat,dan tidak melengkapi perizinannya secara benar.
Dan diduga mereka tidak memiliki IPMB (Izin Penjualan Minuman Beralkohol) serta ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol).
Jika usaha sudah melanggar serta menyalahi aturan, apakah hukum atau sanksi tidak diberlakukan?
Kepada pihak Muspika Kecamatan Cikande,Satpol-PP Kecamatan cikande,Ketua MUI Kecamatan cikande,dan Pemerintahan Desa julang agar segera turun tangan menyikapi peredaran dan penyalah gunaan penjualan Miras yang berkedok jual jamu.
Jika dibiarkan maka khawatirkan akan berdampak buruk bagi para generasi milenial. Karena mereka penjual miras dalam transaksinya tidak memandang usia,siapa saja yang datang dilayani tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan pasca mengkonsumsi miras tersebut.
Sering terjadinya gangster atau tawuran dan tindak kejahatan kriminal tidak lepas dari sebuah Miras sebagai doping penghilang rasa iba dan rasa takut.
Kini masyarakat Kab.serang menanti tindakan tegas terhadap para pelaku penyalah gunaan dan penjualan bebas Miras yang ada di Kabupaten serang, salah satunya yang saat ini terpantau di jalan raya serang-jakarta kp.baru desa Julang kecamatan cikande.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar