Serang, WartaHukum.com - Pro dan kontra terjadi di Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) khususnya di Bidang Humas Polda Banten terhadap para awak media yang mana undangan peliputan di Polda Banten hanya beberapa media saja yang diundang atau dianggap keberadaannya oleh Bidang Humas Polda Banten.
Munculnya rasa diskriminatif yang dilakukan oleh Bidang Humas Polda Banten membuat ketersinggungan dari beberapa para awak media yang tidak dianggap keberadaannya, awak media yang mendapatkan undangan peliputan di Polda Banten hanya segelintir saja dan pihak Bidang Humas Polda Banten hanya silau dengan nama besar medianya.
Menurut Angga ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) saat dimintai tanggapannya mengatakan, Bidang Humas Polda Banten seharusnya tidak menggunakan pola-pola classic dengan hanya mengundang media yang sudah punya nama besar, perhatikan juga media yang belum memiliki nama besar karena media yang belum memiliki nama besar bakal menjadi Boomerang bagi Polda Banten nantinya jika masih dilakukan pola seperti ini, kata Angga, pada Rabu (17/01/2024).
" Ini masukan untuk Bidang Humas Polda Banten, jangan pakai pola-pola diskriminatif terhadap para awak media, media yang belum memiliki label besar juga konsisten menaikkan berita pencitraan dari Polda Banten, justru media yang belum memiliki label besar yang nantinya akan menjadi seperti " Semut Gatal ", ujar Angga.
Lanjut Angga, Di Banten ini banyak organisasi wartawan, jadi kalau mau ada rilis pengungkapan kasus di Polda Banten libatkan organisasi wartawan yang ada di Banten ini jangan perorangan, ke depan Bidang Humas Polda Banten harus lebih perspektif lagi dalam mengundang media yang melakukan peliputan rilis dari Polda Banten, tutup Angga.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar