Serang, WartaHukum.com - Bank Woori Saudara kembali menahan uang pesangon karyawan PT PWI 2 dengan dalih bahwa karyawan sekaligus nasabahnya memiliki hutang di SAC BPR Tridharma Depok
Uang pesangon yang seharusnya tanggal 26 Januari 2024 dapat diambil keseluruhan namun uang tersebut di lock oleh pihak bank BWS KCP Cikande, hingga saat ini uang tersebut masih belum bisa diambil.
Iin Sholehuddin selaku Kacab BWS KCP Cikande melalui via WhatsApp mengatakan bahwa karyawan yang uang pesangonnya di lock agar komunikasi dengan pihak BPR, baru uang tersebut bisa dicairkan, kata Iin, Rabu (31/01/2024).
" Koordinasi dulu sama BPR nya, Baru kita bisa keluarkan uangnya," singkat Iin.
Lanjut Iin Sholehuddin, perihal uang pesangon karyawan yang di lock oleh pihak Bank BWS KCP Cikande tidak bisa dicairkan jika pihak BWS belum mendapatkan informasi dari pihak BWS, ujar Iin.
" Kita belum mendapatkan informasi dari mereka jadi tidak bisa mencairkan (BPR-red)," pungkas Iin.
Menurut Iim Sholehuddin Kacab BWS KCP Cikande, bahwasannya pihak perbankan tidak ikut campur permasalahan mereka, Namun pada kenyataannya BWS ikut campur
" Bicarakan saja dengan ketua serikat PPM dan BPR jika sudah ada kesepakatan baru BWS bisa mengeluarkan, mereka BPR dan Karyawan adalah nasabah BWS," ujar Iin.
Di tempat terpisah Ketua Serikat PPM PWI 2 menyampaikan bahwa pihaknya akan memediasi kan antara anggotanya dengan pihak BPR.
" Kita cari solusi terbaik, kita ajukan pelunasan dengan memohon kepada BPR agar karyawan cukup dengan membayar pokok hutangnya saja, untuk bunga kita mohon agar dihilangkan. Mediasi ini sangat penting agar pihak BPR dan karyawan bisa saling menjaga kepercayaan dan nama baiknya," tutur Serikat.
Menurut ketua Serikat PPM PWI 2 bahwa anggotanya yang ikut program sudah ada 9 orang yang keluar menjadi karyawan dan meninggalkan hutang di BPR sampai saat ini belum ada kejelasan.
" Sehingga kita sebagai penanggung jawab anggota serikat di tekan habis oleh pihak BPR dengan dalih awalnya persetujuan dari kita. Dan dengan adanya kejadian tersebut ada beberapa pihak SAC BPR enggan bekerjasama lagi dengan Serikat kita," urai ketua Serikat PWI 2.
Richard selaku pengurus BPR sebelumnya telah melakukan komunikasi dan akan hadir pada waktu jam makan siang, akan tetapi sampai saat ini tidak ada kabar selanjutnya.
" Pengurus dari BPR nanti ke lokasi," singkat Richard saat dihubungi kembali sekira pukul 13.35 WIB.
Hal tersebut mendapat kritikan dari Kardiman Selaku aktivis Serang Timur bahwa pihak BWS KCP Cikande tidak ada hak menahan uang pesangon karyawan PT PWI 2.
Lanjutnya, masih banyak korban yang lainnya yang dipermainkan oleh pihak BWS KCP Cikande, terkecuali karyawan itu punya hutangnya di BWS, baru boleh ikut campur, mungkin ini akan kita dorong dengan melakukan gugatan dengan tergugat BWS KCP Cikande menahan uang pesangon karyawan," terang Kardiman.
Ditempat yang sama Robin Aktivis Serang Timur juga menyampaikan bahwa seharusnya Serikat PPM PWI 2 harus bisa melakukan upaya hukum membela anggotanya.
" Uang pesangon yang dikeluarkan oleh pihak PT PWI 2 tidak boleh ditahan-tahan, adapun mereka punya hutang diluar itu Bukan kewenangan BWS, apakah BWS ada inkam sehingga beraninya menahan uang pesangon karyawan," tutur Robin.
Lanjut Robin, awalnya ibu itu diberikan janji manis pada saat ingin keluar dari perusahaan oleh Serikatnya, namun kenyataannya yang terjadi malah tidak bisa menolong, kasihan ibu itu sudah membayar cos tiap bulan ke serikat namun tidak ada pembelaan upaya hukum yang ditempuh, malah serikat takut job kerjasama dengan pihak BPR takut kehilangan inkam dan kepercayaan dibandingkan membela anggotanya, kalau mau usaha mending sekalian jadi rentenir jangan serikat dijadikan tameng untuk usaha, sebab jati diri serikat tidak seperti itu, sakit satu sakit semua seharusnya," papar Robin.
Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.
(Mujeni)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar