Sabtu, 03 Februari 2024

16 Karyawan PT Cikande Motor Telah Difitnah Oleh Kepala Bengkel




Serang, WartaHukum.com - Dari 16 Karyawan PT Cikande Motor yang gajinya ditahan oleh pihak manajemen  dikarenakan gara-gara difitnah untuk ganti rugi barang sparepart yang telah hilang pada saat audit kurang lebih Rp. 773.087.987,. (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta, delapan puluh tujuh ribu, sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).


Saat ini 16 karyawan menunggu kehadiran Jumadi yang telah sepakat bertemu diluar jam kerja untuk membahas persoalan terkait gaji dan uang audit sebesar Rp. 773.087.987, namun ironisnya pada saat menanyakan ke PT Cikande Motor bahwasannya Jumadi tidak ada di kantor dari pagi.


Dari hasil investigasi di lapangan ditemukan mobil Jumadi selaku Kepala Bengkel PT Cikande Motor berada di parkiran Indomaret kawasan ruko modern.


" Mobilnya mah ada didepan Indomaret ruko Cikande modern, tapi orangnya tidak ada di kantor, hari ini pak Jumadi bilangnya Ba'da Dzuhur mau audensi dengan kita-kita, akan tetapi 2 jam lebih karyawan menunggu dengan tujuan musyawarah mufakat sesuai yang diinginkan," ucapnya.


Salah satu mekanik yang berinisial D mengaku dan menjelaskan bahwa pada Hari Jum'at, 02/02/2024 kemaren telah di sambangi Jumadi selaku Kepala bengkel. 


" Iyah pak benar Jumadi datang ke rumah saya dia minta mekanik masuk kerja semua, bahkan beliau menyuruh beberapa mekanik suruh kerja kembali, Saat di rumah saya pun ada Agus dengan Diki yang mendengarkan pembicaraan Judi, Jelasnya, Sabtu (03/02/2024).


Nanti saya nol kan potongan tersebut biar nanti dibebankan ke saya aja kamu gak usah memikirkan yang lain, beban yang akan dinolkan tersebut hanya untuk mekanik saja kalau untuk yang SA, brondes, dan orang gudang tidak tahu, ujar D seraya menirukan ucapan Jumadi.


Jumadi Sempat menawarkan untuk kerja kembali untuk sementara saya mengiyakan saja, waktu dia masih di rumah saya, saya dan kawan-kawan yang lain sudah tidak semangat lagi dengan ada tawaran tersebut karena kami merasa diintimidasi dan di fitnah atas dasar kehilangan sparepart motor yang dibebankan kepada kami dengan nominal sebesar Rp 773.087.987., tutupnya


Saat di hubungi via WhatsApp Jumadi bungkam seribu bahasa dan tidak mengangkat telpon.


(Mujeni)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top