Jakarta, WartaHukum.com - Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA dalam keterangan ke media menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus pidana 7 ton emas. "Semua orang tahu bahwa selama ini saya paling vokal menentang oknum kejaksaan agung, tapi dalam kasus Budi Said 7 ton emas ini, saya dukung penuh Kejagung usut tuntas pidana keuangan kerah putih ini. Ini adalah modus dimana ada rekayasa transaksi untuk membobol ANTAM dengan modus diskon emas logam mulia."
Alvin Lim berharap agar kejaksaan jangan sampai kalah melawan penjahat. "Masyarakat luas akan memantau dan LQ Indonesia Lawfirm akan mengawasi agar jangan sampai Kejaksaan Agung kalah melawan Penjahat Kerah putih. Walau penjahat membayar mahal oknum lawyer untuk membebaskannya, Kejagung punya reputasi untuk berhasil menuntut hingga penjahat mendapatkan hukuman setimpal. Sita aset pribadi si Penjahat dan miskinkan jika perlu, agar tidak mengulangi perbuatannya."
Alvin Lim juga menghimbau agar Pengacara Hotman Paris dalam membela harap memperhatikan etika. "Sah-sah saja membela penjahat tapi melepaskan penjahat dengan modus seolah perbuatan adalah perdata, bukan hal etis. Dalam setiap pidana transaksi keuangan, pidana dimulai dengan keperdataan. Pidana dapat dijalankan bersamaan dengan proses perdata, dan bukan menghentikan ataupun jadi alasan melepaskan terhadap tindak pidana. Apalagi terlihat indikasi Hotman Paris, mulai mengiring opini masyarakat seolah perbuatan Budi Said mengemplang 1.1 Ton adalah perbuatan perdata, dengan tujuan melepaskan dari jerat perdata. Jangan sampai makin banyak penjahat berkeliaran karena lawyer-lawyer tidak beretis melepaskan mereka ke jalanan kembali."
LQ Indonesia Lawfirm, akan menegakkan hukum dan akan meluruskan jika ada oknum lawyer yang menyesatkan masyarakat dengan teori hukum yang tidak benar dengan alasan pendampingan dan penegakan hukum. "Harus bisa membedakan mana penjahat dan mana korban, agar memperoleh nilai keadilan. Mata hati kita akan melihat, mana benar dan mana salah. Jangan karena dapat Lawyer fee besar lalu lupa nilai keadilan etikal." Tutup Alvin Lim.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 14 Februari 2024)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar