Jakarta, WartaHukum.com - Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, Advokat Nico Senjaya selaku Kuasa Hukum dari Ibu Linda Sari yang merupakan nasabah dari PT Prudential Life Assurance dan PT Prudential Sharia Life Assurance mendatangi kantor Quotient TV Indonesia untuk membahas masalah hukum yang sedang dihadapi oleh Kliennya.
Advokat Nico Senjaya menyampaikan Kliennya memiliki beberapa polis dari Asuransi Prudential salah satunya adalah untuk penyakit normal dan penyakit kritis. Akan tetapi ketika Ibu Linda Sari mengajukan klaim atas penyakit kritis, Pihak Prudential menolak hal tersebut dengan berkelit dan menyampaikan keterangan yang dinilai oleh Nico Senjaya adalah hal yang mengada-ada.
Nico Senjaya menjelaskan, "pada bulan September dan Oktober tahun saat kliennya menjalani perawatan untuk penyakit normal, Prudential telah menanggung seluruh biaya tersebut yang dimana hal tersebut memang merupakan manfaat dari polis asuransi kesehatan miliknya."
Hal yang membuat Nico Senjaya heran adalah ketika kliennya tidak bisa mengklaim manfaat dari polis asuransi yang diperuntukkan untuk jenis penyakit kritis yang dideritanya yaitu Giant Saccular Aneurysm. Adapun alasan yang disampaikan oleh Pihak Prudential adalah dikarenakan Ibu Linda Sari memiliki diagnosa Tumor Clinoid Sinistra, padahal penyakit tersebut tidak pernah dimiliki oleh Kliennya dan tidak pernah pula Kliennya menyampaikan hal tersebut kepada Pihak Prudential.
Tidak hanya menyatakan penyakit yang bahkan tidak diderita oleh kliennya, Nico Senjaya juga menyampaikan bahwa Pihak Prudential telah melakukan terminasi / Pembatalan secara sepihak terhadap Polis-Polis Asuransi Kliennya, adapun alasannya adalah karena Pihak Prudential merujuk pada keterangan dr. Indah Widyasmara, MMR selaku direktur Rumah Sakit ProMEDIKA menerangkan bahwa klien Kami ( LINDA SARI ) pernah berobat di Rumah Sakit ProMEDIKA pada tanggal 16 November 2016 dengan nomor rekam medis 19790202F1489, dan di dalam surat keterangan tersebut, saudari selaku direktur Rumah Sakit ProMEDIKA telah menuliskan diagnosa “ tumor di clinoid sinistra mata kiri fixed, VOD : normal, VOS : 2/60”.
Setelah melakukan upaya untuk membuktikan bahwa surat keterangan tersebut adalah tidak benar adanya dan pada akhirnya direktur Rumah Sakit ProMEDIKA pun membuat pernyataan yang pada pokoknya mencabut semua keterangan yang dirinya sampaikan kepada Pihak Prudential. Meskipun Kliennya telah dapat membuktikan ketidakbenaran dari pernyataan Prudential namun sayangnya Pihak Prudential tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban mereka.
Terakhir Advokat Nico Senjaya menyampaikan harapannya agar Pihak Prudential menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan hak Ibu Linda Sari sebagai pemilik polis.
Quotient TV sebagai perusahaan media terdaftar di KUMHAM mengundang Pihak Asuransi Prudential untuk memberikan hak jawab atas podcast di atas sebagai pemenuhan UU Pers untuk "Cover Both Sides". Quotient TV dapat di hubungi di nomer Hotline 0811164489.
Video Podcast Quotient TV bisa di lihat selengkapnya di link:
https://youtu.be/1HxKnz0OydQ?si=EEl0brqKJnsMbF6T
(Pers Release: QUOTIENT TV INDONESIA, Jakarta 22 Februari 2024)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar