Jakarta, WartaHukum.com - Sejumlah lansia yang dipimpin oleh mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Ing Mokoginta, melakukan aksi unjuk rasa dan pers release di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, Februari 2024.
Mereka menuntut keadilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terkait penanganan perkara yang tak kunjung tuntas oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kasus ini telah berlangsung selama enam tahun sejak pertama kali dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan kemudian ditarik ke Mabes Polri.
Inneke S Indrarini Mokoginta, salah satu pengunjuk rasa, meminta keadilan atas perampasan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen terkait lahan seluas 1,7 hektare.
Dia mengkritik penanganan kasus oleh polisi yang dinilai hanya memihak pada orang yang memiliki kekuatan finansial, sementara kepentingan orang kecil diabaikan.
Pada aksi tersebut, Inneke didampingi oleh Ing, Sintje Mokoginta, dan kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Alfin Lim, beserta rekan-rekannya, menyerahkan surat kepada Irwasum, Kabareskrim, serta Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Menurut Inneke, kasus mereka telah lima tahun berada di Polda Sulawesi Utara, dengan lima pergantian Kapolda, empat kali membuat laporan, dan dua penyidik yang mendapat sanksi pelanggaran kode etik, namun perkara tetap mandek.
Setelah ditarik ke Mabes Polri, penyelesaian pun belum juga tercapai, menurutnya, penanganannya masih terkesan tidak adil.
Alvin Lim, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kliennya. Dia mengkritik penyelesaian masalah yang sudah berlangsung selama enam tahun oleh pihak kepolisian.
Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan "Para korban dan pelapor LP datang jauh-jauh dari Manado ke Jakarta, untuk menanyakan KEPASTIAN HUKUM, mengapa kasus yang sudah gelar perkara Tersangka namun tidak kunjung di sebut siapa Tersangka nya? Sangat janggal. SESUAI prinsip Presisi Polri harusnya penyidik melakukan penyidikan dengan Transparansi ke Pelapor, bukan malah memihak ke calon Tersangka."
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar