Jakarta, WartaHukum.com - Hari Senin, tanggal 19 Februari 2024, jadwal sidang pemeriksaan ahli ITE dan ahli Hukum data pribadi dilanjutkan di ruang sidang 1, Majelis Hakim Imelda Herawati membuka ruang persidangan dengan mengetuk palu. Ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum menerangkan di persidangan bahwa Arif Edison bukan seseorang yang mencemarkan nama baik, mengakses data milik orang lain, dan membuka data pribadi jika Arif Edison sebagai advokat dan sedang menegakkan proses hukum.
Alvin Lim beserta tim Penasihat Hukum Arif Edison dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm menyebutkan bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam video yang di unggah pada tanggal 12 Juni 2023 bukan merupakan tindak pidana melainkan kliennya sedang melaksanakan tugas advokat.
“tadi kita lihat dipersidangan jelas ahli ITE yakni Dr. Bambang Pratama menerangkan jika klien kami adalah seorang advokat yang menjalankan profesi advokat, maka untuk advokat terlebih dahulu harus disidang di dewan kehormatan etik di organisasi advokat untuk menguji apakah klien kami beritikad baik atau tidak, namun untuk ahli Hukum perlindungan data pribadi yakni pak Anandito, kami melihat keterangan nya tidak objektif dan sering berubah-ubah seperti kami menanyakan apakah STNK itu data pribadi ? Kata ahli iya data pribadi, setelah kami perlihatkan STNK atas nama Perusahaan kata ahli STNK bukan data pribadi lagi kan ini ngaco ahlinya. Kami juga merasa tidak diberikan kesempatan yang leluasa untuk bertanya dan mencari kebenaran dipersidangan makanya tadi sedikit agak panas dengan majelis hakim di persidangan, maklum saya selalu bersemangat dan berapi-api jika sedang membela kebenaran, dan saya pastikan tidak ada yang bisa membendung kemarahan saya jika hukum sudah dipermainkan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum” ujar Alvin Lim, S.H, M.H ketua umum LQ Indonesia Law Firm.
“tadi kan kami tanya ke ahli Perlindungan data pribadi, apakah STNK itu untuk menerangkan data pribadi atau data kendaraan ? Kata ahli data pribadi, oh tuhan ini aneh ini ahlinya jelas-jelas namanya juga STNK yang kepanjangan nya Surat Tanda Nomor Kendaraan, kendaraan loh bukan STNP (Surat Tanda Nomor Pribadi)” ujar Juda Sitohang, S.H. yang juga advokat LQ Indonesia Law Firm.
“Kami minta stop lah kriminalisasi terhadap advokat yang membela kliennya dan menyatakan kebenaran dimuka umum kita tidak tahu hidup suatu saat anda semua akan butuh advokat dikemudian hari, kan fakta nya klien kami sedang menempuh hukum perdata dan pidana terhadap si pelapor dan kawan-kawan nya masa dituduh mencemarkan nama baik dan membuka data pribadi, sementara hukumnya jelas pada pasal 15 UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjelaskan, dikecualikan larangan membuka data pribadi jika sedang melakukan penegakan proses hukum” ujar Ali Amsar Lubis, S.H. yang juga advokat dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 19 Februari 2024)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar