Serang, WartaHukum.com - Kegiatan pekerjaan pembangunan atau penempatan bangunan dan jaringan utilitas berupa kabel fiber optik di ruas bts Kota Serang serta Kabupaten Serang PT PGAS Telekomunikasi Nusantara. Diduga oknum wartawan berinisial ASR menerima uang kordinasi sebesar Rp. 3.000.000 untuk mengkordinir rekan media yang ada di Kabupaten Serang.
Dilansir dari media online ceklisduanews.com, hal tersebut dikatakan Erik salah satu pengawas dari dari PT PGAS Telekomunikasi Nusantara, Pihaknya mengaku sudah memberi sejumlah uang kepada oknum wartawan bernama ASR untuk mengkoordinir rekan-rekan dari media yang datang.
"Kami sudah memberikan uang kordinasi sebesar tiga juta rupiah untuk mengkordinir rekan-rekan media. Komitmennya begitu Bang. Ketika ada yang datang suruh telpon yang terima uang itu nanti dia yang menghadapi rekan-rekan media," katanya. Jumat, 23 Febuari 2024.
"Ia juga bicara kalau rekan media di Serang Timur kenal dengan dirinya. Karena komitmen itu sehingga kami percaya dan serahkan ke dia. Tapi sekarang saat Abang datang di hubungi nomor dia tidak aktif," sambungnya.
Sementara awak media menanyakan soal tanda tangan manual pada rekomendasi teknis yang dikeluarkan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten kepada Erik selalu pengawas kegiatan yang menyampaikan untuk rekomendasi teknis itu yang urus pihak kantor.
"Kalau soal tanda tangan manual itu saya tidak tahu Pak. Karena yang urus pihak kantor, kalau saya kan di lapangan," ujarnya.
Saat di Konfirmasi oknum Wartawan berinisal ASR melalui pesan WhatsAppnya belum tersampaikan atau ceklis satu dikarenakan tidak aktif.
Untuk diketahui Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sudah memberlakukan tanda tangan elektronik dilingkup pemerintah dan telah disosialisasikan sejak tahun 2018 lalu.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar