Selasa, 27 Februari 2024

Tak Perlu Izin Ramai-Ramai Dalam Pertunjukan Orgen Tunggal Dan Bebas Pakai Pakaian Bikini Di Kabupaten Serang




Serang, WartaHukum.com - Sudah menjadi hal yang lumrah jika di suatu acara hajatan mengadakan hiburan orgen tunggal yang bertujuan untuk menghibur dan menyambut para tamu undangan.


Tidak hal nya di Kabupaten Serang Provinsi Banten diduga menggelar acara hajatan dengan adanya tontonan orgen Tunggal diduga bebas tidak mengurus izin ramai-ramai dari pihak kepolisian dan diduga para penyanyi atau biduan bebas menggunakan pakaian bikini yang mengundang nafsu sahwat para kaum lelaki yang diduga menjurus ke pornografi maupun pornoaksi.


Salah satu yang telah terjadi di wilayah Cirendeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ada salah satu warga yang menggelar hajatan dan diadakan tontonan hiburan orgen tunggal bernama GARESA diduga tidak mengantongi izin ramai-ramai dari pihak kepolisian setempat dan diduga para biduan nya menampilkan gaya-gaya menyanyi yang erotis dan berpakaian yang tak senonoh.


Dan yang lebih sangat disayangkan, para penonton hiburan orgen tunggal menggelar pesta minuman keras secara bebas apalagi para penjual minuman keras dibiarkan oleh aparatur penegak hukum menjual minuman keras secara bebas tanpa adanya izin menjual minuman keras di area hiburan orgen tunggal GARESA. 





Dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp Kapolsek Petir IPTU Aripin Simbolon, SH. MH mengatakan, hiburan orgen tunggal GARESA tidak ada izin ramai-ramai, padahal sudah dihimbau kepada masyarakat untuk tidak ada acara Ramai-Ramai dalam Pra Pemilu dan Pasca Pemilu, ujar Aripin, pada Selasa (27/02/2024).


" Saya perintahkan anggota untuk ke lokasi dan menghimbau kepada Sohibul hajat agar penyanyinya berpakaian rapih dan musik biasa saja," kata Aripin.


(AG)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top