Minggu, 25 Februari 2024

Wartawan Diancam Menggunakan Sajam, Polsek Cikande Tak Respon




Serang, WartaHukum.com - Kembali terjadi dugaan kekerasan terhadap wartawan kali ini menimpa pimpinan redaksi media online WartaHukum.com di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.


Dugaan tindak pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dilakukan oleh seseorang bernama Polos warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada hari Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB.


Menurut Angga yang menjadi korban pengancaman mengatakan, pada saat itu saya dan istri sedang undangan di hajat pernikahan rekan saya, tiba-tiba si polos memanggil saya ke belakang tanpa bilang apa-apa dia langsung menunjukkan senjata tajam jenis pisau dengan mengucapkan akan saya bunuh kamu, ujar Angga.


" Pada saat itu juga saya langsung koordinasi melalui telepon dengan anggota Polsek Cikande, disaat terjadi pengancaman terhadap saya, saya juga koordinasi dengan pihak Polsek Cikande namun pihak Polsek Cikande acuh tak acuh terkesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelaku tindak kejahatan," kata Angga.


Lanjut Angga, pelaku bisa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dalam KUHP lama dan UU 1/2023, tindak pidana pengancaman pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perampasan kemerdekaan orang, ujar Angga.


" Saya sangat menyayangkan terhadap kinerja dari pihak kepolisian khususnya Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten yang membiarkan pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, ini harus dievaluasi oleh Kapolri atas kinerja dari pihak Kepolisian Khususnya Polsek Cikande, baik Kapolsek Cikande dan juga anggota yang piket pada hari Minggu 25 Februari 2024, tutup Angga.


(MJ)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top