Rabu, 13 Maret 2024

Babak Baru Perkara Guru Besar IPB, Bareskrim Polri Akhirnya telah Menetapkan Tersangka




Jakarta, WartaHukum.com - Perkara Guru Besar IPB, Prof Ing Mokoginta setelah 7 tahun bergulir, dengan 4 laporan polisi, 5 tahun di Polda Sulut dengan 5 Kapolda dan 2 Tahun di Bareskrim Polri akhirnya masuk babak baru.


Bareskrim Polri melalui Subdit 2 unit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu Sdr. Michael Chisje Waas. 


Advokat Nathaniel Hutagaol,S.H.,M.H., dalam keterangannya di media, mengatakan bahwa " saya apresiasi dengan pihak Bareskrim polri yang telah memberikan kepastian hukum dalam perkara ini, dengan sudah adanya tersangka harus menjadi momentum krusial bagi penyidik untuk mengungkap seluruh kebenaran dalam perkara ini, termasuk menambah tersangka tersangka baru" 


" Menurut kami selaku penasehat hukum, tidak mungkinlah cuman ada satu tersangka dalam perkara ini, tidak mungkin dia mendesain dan melakukan pemalsuan dokumen dokumen tanah tersebut sendiri, pasti ada orang lain yang membantunya, atau mungkin Michael ini hanya kaki tangan saja? Atau mungkin masih ada aktor intelektual besar dibalik ini?. Kami berharap dan meyakini Bareskrim Polri bisa menuntaskan perkara ini termasuk mencari tersangka yang menjadi otak dibalik perkara ini, "tambah Niel.


Prof ing juga menambahkan "  kami sekeluarga mengapresiasi atas kinerja mabes polri hingga sampai ke tahap penetapan tersangka, namun kami juga sedikit mempertanyakan terkait penetapan tersangka ini, karena sejujurnya kami tidak tahu siapa tersangka Michael Chisje Waas ini. Dalam Gugatan PTUN kami, Michael bukan bagian tergugat dan tidak pernah menjadi saksi dari kami penggugat maupun tergugat, bahkan ketika kami digugat secara perdata di PN Kota Kotamobagu, Michael ini juga bukan para pihak dan tidak pernah juga menjadi saksi."


" Selama perkara ini berjalan sejak 2017  dari Polda Sulut sampai ditarik ke Mabes Polri, kami juga tidak mendengar nama Michael Chisje Waas ini, kami menduga Michael Chisje Waas ini bukan aktor utamanya dia cuman kaki tangan saja" tutup Prof Ing


Nathaniel juga menambahkan" bahwa kami memintakan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan segera terhadap Michael Chisje Waas yang sudah menjadi tersangka guna efesiensi penuntasan perkara ini termasuk penambahan tersangka tersangka baru" tutupnya 


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat 0818-0454-4489  dan email di lqindolawfirm@gmail.com.


Sumber : (Press release LQ Indonesia LawFirm, Rabu 13 Maret 2024).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top