Serang, WartaHukum.com - Belum memasuki tahapan masa kampanye dan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg RJ dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga melakukan kampanye di suatu tempat yang diduga tempat pendidikan, pada tanggal 23 September 2023.
kampanye di luar jadwal sebelum waktunya atau yang istilah kekiniannya disebut dengan curi start kampanye dapat dikatakan sebagai tindakan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, dan merupakan contoh pelanggaran kampanye.
larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye diatur melalui UU 1/2015 dan perubahannya.
Larangan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015 bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun sanksi kampanye di luar jadwal untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.
Perihal larangan kampanye di luar masa kampanye juga diatur melalui Peraturan KPU 4/2017 dan perubahannya. Pasal 68 ayat (1) huruf i Peraturan KPU 4/2017 mengatur hal serupa bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Jika dilanggar, kampanye di luar jadwal adalah merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Udi aktivis Serang Timur saat dimintai tanggapannya mengatakan, Itu aturan yang dibuat sudah jelas dan untuk ditegakkan bukan untuk pajangan apalagi menakut-nakuti tikus got, jadi apalagi, tidak ada alasan Bawaslu Kabupaten Serang dan Gakkumdu tidak menegakkan aturan, katanya, Kamis (14/3/2024).
" Pernyataan ketua Bawaslu Kabupaten Serang sudah jelas bahwa belum masuk DCT, jadi kalau belum masuk DCT berarti dilarang untuk melakukan kampanye apalagi membagikan Alat Peraga Kampanye (APK), tegas Udi.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar