Serang, WartaHukum.com - Warung remang-remang yang berada di perbatasan Desa Pematang dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan masih tetap buka di bulan suci Ramadhan, Bulan Suci Ramadhan yang seharusnya menjadi bulan yang suci bagi umat Islam harus ternoda oleh perilaku pemilih warung remang-remang yang berinisial Pan, dimana Pan masih saja membuka praktek warung remang-remang nya dengan menyediakan minuman keras bagi para tamu yang datang.
Tidak adanya tindakan tegas dari Muspika Kecamatan Kragilan, Alim ulama, serta MUI Kecamatan Kragilan membuat pengelola warung remang-remang melakukan pelecehan terhadap umat muslim di Bulan Ramadhan.
Menurut Ipan pengelola Warung Remang-Remang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp mengatakan, ini si jablay ini bawa perempuan sendiri dia minta disetelin musik sedikit aja, dia (Si Jablay) bilang mau tanggung jawab kalau ada apa-apa, kata Ipan, Sabtu (23/3/2024) malam.
" Ini temen bawa perempuan dari luar minta disetelin musik, saya mah gak ngebolehin, ini udah mau pulang si Jablay nya, memang musik ma di tempat saya," pungkas Ipan.
Ditanya apakah boleh bawa perempuan dari luar dan minum-minuman Alkohol di warung tersebut, Ipan menjawab," ya sekiranya kalau tidak menguntungkan bagi kami tidak boleh, tapi kalau itu menguntungkan bagi kami ya kamu perbolehkan minum-minuman keras di warung kami, namanya kita cari makan yang saya perbolehkan walaupun di Bulan Ramadhan, tutup Ipan.
Sementara itu Mamah Yani pemilik Warung Remang-Remang satunya, mengatakan, kalau saya tutup bang, ini anak-anak kesini ngejenguk saya yang lagi sakit, ramai juga orang-orang pada mancing, kata Mamah Yani.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar