Jakarta, WartaHukum.com - Charlie Chandra yang sempat menjadi buronan Polda Banten, Charlie Chandra dicari-cari polisi dalam kasus dugaan pemalsuan surat-surat tanah.
Polda Banten menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Charlie Chandra pada 8 Desember 2023. Tiga bulan berlalu usai penerbitan DPO, Charlie Chandra akhirnya ditangkap.
Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara. Charlie ditangkap oleh tim gabungan Polda Banten dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (18/3/2024) malam.
Charlie Chandra menunjuk Pengacara Vokal Alvin Lim sebagai kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm dalam kasus yang menjeratnya dengan PIK 2.
Alvin Lim yang dihubungi media memberikan keterangan pers, baru ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Charlie Chandra. Rencana tentunya mengajukan terlebih dahulu mediasi atau Restorative justice dengan pihak Developer PIK 2, masalah sengketa tanah awalnya. Tujuan awal melepaskan Charlie Chandra dari tahanan dan menghindari proses hukum agar tidak bernasib sama seperti Om Polos, kata Alvin Lim, pada Selasa (26/3/2024).
Alvin Lim optimis bahwa bisa mendapatkan titik temu mengingat adanya hubungan baik selama ini antara developer PIK 2 dengan LQ Indonesia Lawfirm.
"Saya baru 2 minggu lalu ketemu owner PIK 2 dan hubungan kami baik. Seharusnya bisa diselesaikan dengan mediasi dan kekeluargaan saja. Sudah ada titik temu," lanjut Alvin Lim.
LQ Indonesia Lawfirm dikenal memiliki track record bagus diantara para pengusaha Chinese dan terkenal vokal dan ditakuti oknum aparat penegak hukum.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar