Jumat, 08 Maret 2024

Dua Warung Remang-remang Berdiri Kokoh Di Perbatasan Desa Cisait Dan Pematang Kecamatan Kragilan




Serang, WartaHukum.com - Berdiri tegak dan kokoh diduga warung remang-remang di perbatasan Desa Cisait dan Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten tidak tersentuh oleh aparatur penegak hukum.


Berdirinya dua Warung remang-remang di perbatasan Desa Cisait dan Desa Pematang diduga dibekingi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya menguntungkan pribadi tanpa memikirkan gangguan ketertiban umum bagi masyarakat luas.


Dua Warung yang diduga warung remang-remang bebas menjual minuman beralkohol dan diduga menyediakan wanita malam sangat bebas beroperasi tanpa adanya penindakan hukum yang tegas dari aparatur penegak hukum, baik Muspika Kecamatan Kragilan dan juga Muspida Kabupaten Serang.





Salah satu pengunjung yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, bener pak warung itu menyediakan minuman alkohol dan juga wanita, katanya, Jum'at (08/03/2024) malam, sekira pukul 23.42 WIB.


" Ada dua itu warung Pak, dua-duanya sama menyediakan minuman Alkohol dan juga wanita, dan dua Warung itu ada yang membekingi oknum anggota ormas dan juga salah satu warga Desa Pematang berinisial B," tutupnya.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top