Sabtu, 02 Maret 2024

Dugaan Pelanggaran Kampanye Di Tempat Pendidikan Diduga Dipeti Es Kan Panwascam Kragilan




Serang, WartaHukum.com - Dugaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Roni Johan, SE yang melakukan kampanye atau sosialisasi di tempat pendidikan diduga dipeti es kan oleh Panwascam Kragilan.


Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 


Tempat pendidikan' ialah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi'.


Hal ini diduga telah terjadi dan dilakukan oleh salah Calon Legislatif dari Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 2 Kabupaten Serang atas nama Roni Johan, SE, dugaan kampanye di tempat pendidikan dengan dikemas mengadakan senam dan membagikan sebuah Bak dan juga alat peraga kampanye (stiker) caleg tersebut, pada Minggu (24/9/2023).


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Ruri Panwascam Kragilan mengenai kelanjutan penanganan dugaan Pelanggaran tersebut tidak menjawab pesan WhatsApp yang dikirim oleh awak media, pada Jum'at 1 Maret 2024, sekira pukul 20.41 WIB.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top