Serang, WartaHukum.com - Kabupaten Serang yang kini tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) menjadi status Kabupaten yang darurat dalam penanganan sampah, tidak memilikinya lokasi pembuangan sampah akhir menjadi PR bagi Pemerintah Kabupaten Serang dalam penanganan hal yang classic yakni penanggulangan sampah di wilayah Kabupaten Serang.
Kondisi darurat sampah di Kabupaten Serang harus menjadi penanganan yang sangat serius bagi Pemerintah Kabupaten Serang, lima kecamatan yang saat ini sudah memiliki pembuangan sampah akhir yang dibuang di wilayah Kecamatan Kragilan menjadi polemik di masyarakat, lima kecamatan yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di wilayah Kragilan, antara lain, Kecamatan Kragilan, Ciruas, Kibin, Cikande, dan Baros.
Menurut salah satu warga Desa Kramatjati yang namanya enggan disebutkan mengatakan, aktivitas pembuangan sampah di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan sebenarnya sudah dapat penolakan dari masyarakat bahkan sempat terhenti dan sekarang aktivitas tersebut kembali berjalan, ucapnya warga, Selasa (19/03/2024).
" Iya semalem papasan dijalan sama mobil sampah, ternyata mobil sampahnya dikawal sama antek-antek tim cakra," pungkasnya.
Dalam sambungan telepon WhatsApp, Safruddin anggota Koramil Kragilan mengatakan, kondisi kabupaten serang sedang darurat sampah, kami sudah menemui tokoh-tokoh masyarakat Desa Kramatjati dan mereka sudah welcome untuk pembuangan sampah di lokasi tersebut (galian Amar), kata Safruddin.
" Bekas galian kan banyak yang berlubang, daripada bahaya bagi masyarakat jadi kita kita timbun pakai sampah, dan nantinya diurug kembali pakai tanah, jadi sampah itu terpendam dan tidak menimbulkan bau di lingkungan Masyarakat," ujar Safruddin.
Ditanya mengenai adanya retribusi sampah, Safruddin menjawab tentunya kalau retribusi sudah pasti ada, itupun untuk biaya operasional dan perawatan alat berat, serta untuk tenaga yang bekerja, pungkasnya.
Sementara itu Camat Kragilan, Drs. H. Encep Binyamin Somantri, M.Si menuturkan kepada awak media, pembuangan sampah di lokasi tersebut sifatnya temporary atau sementara, jadi belum ada wacana untuk tempat tersebut dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), Kabupaten Serang darurat sampah jadi kami minta kepada masyarakat khususnya masyarakat Kragilan untuk turut serta berpartisipasi dalam penanggulangan sampah di Kabupaten Serang, tuturnya.
" Tempat Pembuangan Sampah di Desa Kramatjati untuk kepentingan masyarakat juga, kalau tidak ada tempat pembuangan sampah nanti masyarakat buang sampah dimana, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak DLH Kabupaten Serang untuk melakukan analisis dan kajian terhadap dampak lingkungan, mudah-mudahan dalam analisis dan kajian DLH Kabupaten Serang tidak ada dampak yang negatif bagi masyarakat desa Kramatjati," tutupnya.
Perlu untuk diketahui bahwa desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan dalam rencana tata ruang wilayah sampai dengan saat ini peruntukannya bukan untuk tempat pembuangan sampah.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar