Jakarta, WartaHukum.com - Sebagaimana yang masyarakat ketahui, Indonesia memiliki wilayah yang luas dan sumber daya alam yang melimpah. Sehingga tidak sedikit permasalahan yang timbul yang muncul karena keserakahan pihak-pihak yang ingin melakukan monopoli terhadap wilayah-wilayah tambang yang tersebar di negeri kita yang tercinta ini. Peristiwa serupa pun terjadi pada lahan tambang milik PT Anzawara Satria.
Kali ini dalam episode Podcast Quotient TV, kami kedatangan narasumber dari perwakilan PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara (PT AMAN) yang mana dirinya menceritakan tentang bagaimana “para oknum” berusaha untuk memonopoli lahan tambang milik PT Anzawara Satria (PT AS). Berawal dari utang yang dimiliki oleh PT AS kepada suatu bank justru menjadi buntut terdepaknya PT AMAN sebagai pemegang saham pada PT AS.
Irfan Iskandar selaku Komisaris PT AMAN menyatakan memang benar PT AS sempat mengalami macet dalam membayarkan utangnya kepada bank tersebut karena kondisi Pandemi Covid-19, yang mana hal ini menyebabkan adanya proses PKPU. Namun meskipun demikian, Bapak Irfan menerangkan “pada saat proses pailit, pihak kami melakukan prodam untuk pembayaran cash tetapi ada pihak atau oknum salah satunya kurator yang tidak melakukan musyawarah dengan kreditur sehingga otomatis tidak tercapai prodam, kita sebagai pemegang saham gak bisa apa-apa”.
Menanggapi hal tersebut Alvin Lim selaku host berpendapat “Bank itu biasanya cuma mau dapat uang dari bunga, jadi jika pelaku usaha bersedia membayar tapi bank tidak mau itu sangat aneh, sangat janggal. Karena bank itu bukan dalam bisnis mengambil properti-properti orang dan menjual kembali. Jadi kalau ada tindakan seperti itu bisa dipastikan dan diduga kuat bahwa ini ada tangan-tangan oknum bermain yang memang ingin mengambil aset tersebut karena mungkin dianggap nilai value aset tersebut ada di atas nilai utang”.
Irfan Iskandar melanjutkan, pada tahun 2023 setelah putusnya pailit PT AS tiba-tiba terjadi pada peralihan hak, dirinya pun mengatakan “padahal kami telah bersurat kepada Kemenkumham untuk melakukan pemblokiran tapi justru ada perubahan sedangkan statusnya pemblokiran.”, karena hal itu dirinya menduga adanya oknum pada Kemenkumham.
Dirinya juga menegaskan bahwa PT AMAN tidak pernah menjadikan saham mereka sebagai jaminan dalam perjanjian utang piutang PT AS, tapi justru saham yang mereka miliki diambil tanpa sepengetahuannya dan tanpa adanya RUPSLB. Meskipun perubahan pemegang saham cacat hukum namun PT AS diketahui masih dapat melakukan tindakan penambangan.
Irfan Iskandar berharap agar Bapak Kapolri dapat menghentikan tambang ilegal yang dilakukan oleh oknum di atas wilayah atau IUP milik PT AS yang terletak di Kalimantan Selatan karena dalam permasalahan bahkan sudah pernah terjadi pembunuhan. Dan juga kepada Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) agar kiranya dapat menghentikan penambangan PT AS, karena menambang tanpa RKAB merupakan suatu tindakan yang ilegal. Terakhir kepada Kemenkumham agar dapat membatalkan Akta Notaris PT Bumi Mandiri Investindo karena proses hukum masih berjalan, sehingga seharusnya kegiatan PT AS dibekukan terlebih dahulu sampai terselesaikannya permasalahan yang ada.
Quotient TV merupakan sebuah media daring penyedia jasa publikasi berita serta program podcast seputar permasalahan hukum baik yang sedang terjadi maupun yang perlu untuk pengkajian ulang guna memberikan kesempatan bagi pihak mana pun yang berkeinginan menyampaikan pendapat atau fakta yang ada.
Jadi bagi masyarakat yang ingin menjadi narasumber pada program podcast Quotient TV dapat menghubungi Hotline Kami di nomor 0811-164-489.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar