Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia LAWFIRM merupakan salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong kembali dipercaya menangani perkara investasi bodong yang dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka
Juda Sihotang,S.H. dalam keterangan ke media menyampaikan bahwa LQ Indonesia Lawfirm telah menerima kuasa dari 4 korban investasi bodong dengan kerugian kurang lebih 5 miliar yang dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka.
Juda Sihotang,S.H., juga menambahkan "LQ Indonesia Law Firm hari ini telah mengirimkan surat somasi kepada PT Sentratama Investor Berjangka yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 39, Jl. Letjen Suprapto Kavling 60, No. 1, RT. 000. RW. 000, Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat DKI Jakarta"
Nathaniel Hutagaol,S.H.,M.H. juga menerangkan " bahwa kami mengirimkan somasi merupakan upaya kami untuk mengembalikan hak hak klien kami dan kami juga tetap membuka upaya mediasi untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini. Karena kami juga amat menyayangkan Perusahaan sebesar Sentratama bisa melakukan hal hal yang merugikan korban. Namun apabila somasi kami tidak diindahkan, kami tidak segan akan menindak dan melanjutkan ke upaya hukum apapun demi mengembalikan hak hak klien kami"
"Nathaniel Hutagaol,S.H.,M.H., juga sangat menyayangkan terhadap peran Pemerintah yang dinilai sangat minim karena semakin maraknya kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia, maka kami dari LQ Indonesia Law Firm berharap pemerintah mau bersinergi dengan kami untuk menuntaskan kasus investasi bodong di Indonesia dan apabila dugaan kami terhadap investasi bodong yang dilakukan PT Sentratama Investor Berjangka terbukti, kami meminta pemerintah untuk menindaknya secara tegas" tambahnya
"Juda Sihotang,S.H. juga menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan mengawal secara serius dan tuntas terhadap kasus investasi bodong yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka sampai hak hak korban dikembalikan" tutupnya
Kami menghimbau kepada seluruh korban PT SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA yang merasa dirugikan bisa menghubungi di no telepon Hot Line 08111534489 untuk upaya ganti rugi, LQ Indonesia Lawfirm Jl. Kembangan Raya No.81A, Kembangan Utara - Jakarta Barat 11610.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar