Senin, 18 Maret 2024

Oknum Penyidik Polres Jakarta Barat Diduga Tabrak Pasal 72 KUHAP




Jakarta, WartaHukum.com - Kembali lagi oknum kepolisian Polres Jakarta Barat mencoreng institusi Polri. Advokat Nathaniel Hutagaol,S.H,M.H, merupakan Penasehat Hukum dari Tersangka HA atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/5057/X/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya ketika memintakan Salinan BAP ditolak oleh oknum Penyidik Polres Jakarta Barat Brigadir KA.


Advokat Nathaniel Hutagaol,S.H,M.H, dalam keterangannya di Media menyatakan " bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 datang ke Polres Jakarta Barat guna membangun komunikasi dengan penyidik lalu memintakan Salinan BAP kepada Penyidik Brigadir KA, namun penyidik malah menolak dan diduga melecehkan saya dengan mempertanyakan saya sudah berapa lama menjadi advokat." Ujar Nathaniel


" Padahal pada pasal 72 KUHAP menyatakan dengan jelas "Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelanya" sangat jelas dan terang perintah undang undang, namun penyidik malah menolak dan malah mempertanyakan pengalaman saya profesi advokat" tambahnya


Nathaniel sangat menyayangkan tindakan Oknum Penyidik Brigadir KA, sedangkan saya seorang advokat yang sudah belajar dan berkecimpung di dunia praktisi hukum masih mendapatkan perlakuan seperti ini bagaimana lagi masyarakat yang tidak mengerti hukum, maka dari itu pada tanggal 18 Maret 2024 kami membuat aduan ke Propam Mabes Polri dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/001200/III/BAGYANDUAN.


Kami berharap kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera melakukan penindakan secara tegas terhadap oknum Penyidik Brigadir KA. Karena kami menduga bukan saja melecehkan klien saya tapi juga melecehkan saya beserta profesi saya bahkan melecehkan isi undang undang" tutup Niel.


Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Law Firm, Jakarta, 18 Maret 2024)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top