Serang, WartaHukum.com - Oknum calo tenaga kerja kian merajalela di Kabupaten Serang, pasalnya salah satu perusahaan yang berada di wilayah Serang Timur tepatnya di Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang membuka lowongan tenaga kerja dan diduga memakai praktek Calo Tenaga kerja.
Menurut informasi yang didapat redaksi WartaHukum.com bahwa setiap calon tenaga kerja yang akan masuk ke PT Lung Cheong Brothers Industrial dikenakan administrasi sebesar 3 juta rupiah oleh oknum calo tenaga kerja yang diduga sudah diakomodir dengan baik dan tersistematis.
Menurut pengakuan salah satu calon tenaga kerja kepada WartaHukum.com yang namanya enggan disebutkan mengatakan, iya pak saya diminta administrasi sebesar 3 juta rupiah oleh calo yang mengaku sebagai orang lingkungan, katanya, Sabtu (30/3/2024).
" Saya juga lagi nunggu orangnya pak, ini mau ngasih lamaran dan janjian disini (depan PT Lung Cheong Brothers Industrial)," ujarnya.
Perlu untuk diketahui bahwa praktek percaloan seperti ini sebenarnya sudah lama terjadi di PT Lung Cheong Brothers Industrial, dan salah satu oknum calo tenaga kerja di PT Lung Cheong Brothers Industrial pernah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Serang Kabupaten berdasarkan laporan dari masyarakat yang dirugikan.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar