Serang, WartaHukum.com - Sebanyak 178 jamaah umrah yang berasal dari Serang-Cilegon dan ditampung oleh travel Hannas Group Indonesia (HGI) nasib pemberangkatannya terkatung-katung dan hanya janji-janji manis yang dijanjikan oleh pihak PT Hannas Group Indonesia (HGI).
178 jamaah umrah yang dijanjikan pemberangkatannya di bulan Februari hingga saat ini belum aja kejelasan dan kembali dijanjikan akan diberangkatkan pada bulan Agustus, pemberangkatan 178 jamaah umrah yang berasal dari Serang-Cilegon sudah mengalami empat kali kemunduran.
Menurut salah satu jamaah umrah yang berasal dari Kragilan mengatakan, sudah empat kali diundur-undur pemberangkatannya, pertama bulan Februari, Maret, April, dan sekarang dijanjikan di bulan Agustus, ujarnya, Minggu (31/3/2024).
" Kami hanya menuntut untuk uang kami dikembalikan," pungkasnya.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, H. Rosihin Founder HGI Cabang Cilegon ditanya perihal kendala penundaan pemberangkatan 178 jamaah umrah, H. Rosihin tidak menjawab pertanyaan yang diajukan awak media.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar