Kamis, 21 Maret 2024

THM MABORA Bar Lecehkan Surat Edaran PJ Bupati Tangerang




Tangerang, WartaHukum.com - Tempat Hiburan Malam (THM) MABORA Bar di lokasi Ruko Aniva Grande No.12 Blok GC, Desa Cijantra , Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, melanggar Surat edaran atau aturan PJ Bupati Andi Ony, Rabu (20/03/2024), pukul 00:30 WIB.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuat aturan tegas terkait operasional tempat-tempat hiburan malam, selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.


Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional, rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum, selama bulan ramadhan karaoke, sauna, spa, massage, bar, diskotik harus tutup sampai setelah lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.


Salah satu tokoh masyarakat yang berinisial DDG menjelaskan kepada wartawan, dengan adanya aduan dari warga sekitar yang sudah geram, THM MABORA Bar sudah buka dari awal bulan ramadhan, tidak hanya mengganggu warga sekitar dengan suara berisik musik, MABORA Bar juga selalu membuat keributan.


"Suara musik yang keluar dari MABORA Bar itu sampai tembus keluar, membuat keberisikan dan mengganggu ketenangan serta istirahat warga, tidak hanya itu, keributan selalu saja ada di lokasi MABORA Bar," ujar DDG.


"Saya dan atas nama warga sekitar, ingin tempat bar MABORA tersebut ditindak tegas dan diberi sangsi," tegas  DDG.


Pantauan wartawan di lokasi, Polsek Pagedangan turun langsung, melalui Ipda Nasrul Pawas Polsek Pagedangan memberi imbauan kepada THM MABORA Bar, untuk membubarkan aktivitas dan menutup.


"Saya hanya memberi imbauan," tegas Nasrul.


Selaku manager Timothy melalui Audy Selaku Manager Cabang MABORA Bar, menjelaskan, "kalau abang menanyakan ijin buka di bulan Ramadhan kita tidak ada ijin, tapi kita ngurus dan punya surat ijin, yang nama nya kita nyari rezeki untuk makan dan THR juga di bulan ini," pungkas Audy kepada wartawan.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top