Serang, WartaHukum.com - Kasus pengeroyokan terhadap salah satu ulama di Serang Banten yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga Bank keliling harus mendapat perhatian khusus dari petinggi polri yakni Kapolri.
Pengeroyokan terhadap salah satu ulama di Serang Banten merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa ditolerir dan harus ditindak tegas oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Daerah Banten (POLDA BANTEN).
Menurut Angga Apria Siswanto aktivis Serang Timur saat diminta tanggapannya mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap salah satu ulama yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten harus ditindaklanjuti dan harus segera ditangkap oleh pihak kepolisian, apapun dalihnya pelaku tindak kriminal harus segera ditangkap, apalagi korbannya merupakan seorang ulama, kejadian ini sudah melecehkan ulama di Banten, pelaku pengeroyokan harus ditangkap dengan cepat oleh pihak kepolisian, tegas Angga, Selasa (2/4/2024).
" Marwah ulama sudah diinjak-injak ini sama saja melecehkan ulama di Banten, para pelaku pengeroyokan sudah tidak menghargai ulama di Banten, kami minta Pak Kapolri untuk mengatensi kejadian ini, Pak Kapolri pernah menjadi Kapolda Banten jadi tau bagaimana karismatik ulama di Banten," tutur Angga.
Insiden pengeroyokan yang menimpa salah satu ulama diduga disebabkan para pelaku dalam pengaruh minuman keras.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar