Serang, WartaHukum.com - Hiburan orgen tunggal Riski Musik pimpinan Andi (Kriting) yang beralamat di Kampung Tonggleng, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan diduga menjadi penyebab keributan di Kampung Meracang, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Selasa (16/4/2024) malam.
Hiburan Orgen Tunggal Riski Musik yang sengaja dihadirkan dalam pesta hajatan yang diselenggarakan oleh salah satu warga Kampung Meracang, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan diduga tidak mengantongi izin ramai-ramai yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat (POLSEK KRAGILAN), keributan dalam hiburan orgen tunggal Riski Musik terjadi sekitar pukul 23.30 WIB dan mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka akibat dikeroyok oleh warga Kampung Meracang, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.
Menurut beberapa saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan, kejadian berawal di atas panggung, saat itu ada yang nyawer di atas panggung dan terjadi perselisihan di atas panggung, perselisihan di atas panggung saat dilerai tiba-tiba seseorang yang bernama Timan langsung mukul orang yang melerai, dari situ keributan tidak bisa dihindari, ungkapnya, Selasa (16/4/2024) malam.
Dua orang yang mengalami luka-luka akibat tindakan kriminal melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Timan, Muchlis, dan Rudi sudah melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Menurut informasi yang didapat redaksi WartaHukum.com bahwa tontonan hiburan orgen tunggal Riski Musik tidak mengantongi izin ramai-ramai dari pihak kepolisian setempat baik Polsek Kragilan maupun Polres Serang.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar