Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal kembali dipercaya oleh masyarakat. Kali ini PT Elektrika Sakti Primadaya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk memperjuangkan hak haknya yang belum dibayarkan oleh anak perusahaan BUMN yaitu PT Indopelita Aircraft Services.
PT Indopelita Aircraft Services merupakan salah satu anak perusahaan BUMN, yang mana dalam pekerjaannya harusnya pro kemasyarakat namun ini sebaliknya malah diduga menjadikan hak masyarakat menjadi mainan.
PT Elektrika Sakti Primadaya salah satu perusahaan yang melakukan kerja sama dengan PT Indopelita Aircraft Services telah menyelesaikan seluruh kewajibannya namun setelah kewajibannya selesai dan memintakan haknya yaitu pembayaran senilai 208 juta tapi pihak PT Indopelita Aircraft Services terkesan menghindar dan tidak mau membayar. Padahal pekerjaan sudah selesai 2 tahun lalu, namun sampai sekarang PT Indopelita tidak menyelesaikan kewajiban terhadap PT Elektrika Sakti Primadaya.
Sangat disayangkan perusahaan sebesar PT Indopelita Aircraft Services yang notabene anak perusahaan BUMN tidak bisa menyelesaikan kewajibannya sebesar 208 juta kepada PT Elektrika Sakti Primadaya, padahal keseluruhan pekerja sudah selesai dan sudah diterima. Harusnya PT Indopelita Aircraft Services jangan menahan-nahan sesuatu yang bukan haknya, kalau bisa membantu perekonomian masyarakat Indonesia.
Atas tindakan oknum - oknum anak perusahaan BUMN tersebut, LQ Indonesia Law Firm mengirimkan somasi terhadap PT Indopelita Aircraft Services, PT Pelita Air Services dan Menteri BUMN untuk memintakan hak hak PT Elektrika Sakti Primadaya.
Dalam keterangannya di media Advokat Nathaniel mengatakan " bahwa kami selaku kuasa hukum PT Elektrika Sakti Primadaya hari ini telah mengirimkan somasi kepada PT Indopelita Aircraft Services, dan kami juga mengirimkan somasi kepada PT Pelita Air Services selaku induk Perusahaan PT IAS dan kepada Bapak Erick Thohir selalu Menteri BUMN" ujar Niel
Nathaniel Hutagaol menambahkan" somasi yang kami kirimkan ini pada pokoknya memintakan hak hak klien kami yang belum diterimanya, dan kami meminta untuk bapak Erick Thohir untuk monitor hal hal seperti ini, masak iya tagihan 200jutaan tidak dapat dibayarkan oleh Kementerian BUMN sih, masa tidak malu sama fasilitas yang bapak terima pak" tambah Niel
Dan dalam kesempatan ini juga menegaskan " bahwa kami tidak segan segan melakukan upaya hukum apabila hak klien kami ini diabaikan, hak klien kami itu menyangkut nasib banyak orang karena klien kami memiliki karyawan yang juga masyarakat Indonesia. Kami meminta Bapak Erick Thohir untuk monitor PT Indopelita Aircraft Services supaya hak orang jangan dibuat jadi mainan" tegasnya
Nathaniel Hutagaol juga membeberkan "bahwa kami LQ Indonesia Law Firm akan secara tegas menolak keras tindakan tindakan oleh oknum - oknum di perusahaan BUMN yang menjadikan hak masyarakat sebagai dagelan, kedepannya kami akan akan terus memperjuangkan dan melawan bentuk bentuk kesewenang-wenangan" tutupnya.
TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penangganan kasus pidana, perdata, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia memiliki beberapa cabang dan dapat dihubungi di Hot Line 0811-1534-489 Jakarta Barat, Tangerang 0817-9999-489 dan email lqindolawfirm@gmail.com
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar