Senin, 29 April 2024

Praktik Mafia Bank Victoria Terbongkar





Jakarta, WartaHukum.com - Dalam sebuah episode terbaru dari podcast Quotient TV yang dipandu oleh pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, sebuah kisah mengenai praktik perbankan yang merugikan muncul ke permukaan. Dengan narasumber, Akın Halim, berbagi pengalaman pahitnya dengan Bank Victoria yang menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh banyak konsumen di Indonesia.


Menurut Akin Halim, masalah dimulai ketika ia membutuhkan dana dari Bank Victoria. Meskipun ia telah melakukan perjanjian dengan bank tersebut, namun kemudian mengalami kendala dalam pelunasan kreditnya. Meski berupaya keras untuk menyelesaikan utangnya, Akim  merasa kesulitan untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai detail hutangnya.


Dalam pernyataan Akin , Bank Victoria memanggil Akin dan menyarankannya untuk melakukan AYDA guna menyelesaikan kredit macetnya. Meskipun tidak paham dengan apa itu AYDA, Akin akhirnya menyetujuinya. Namun, ketika ia melihat rincian kreditnya, ia menemukan kesalahan perhitungan yang tidak dikoreksi oleh pihak bank. Lebih lanjut, Akin  mengungkapkan bahwa keputusan kreditnya telah diambil tanpa sepengetahuannya.


"Bank dengan ini diberi kuasa oleh debitur untuk sewaktu-waktu berhak mengubah dan menetapkan sendiri besarnya suku bunga atas kredit," ujar Akin , yang menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani akta tersebut, bahkan pada tanggal resmi akta tersebut diresmikan, ia tidak merasa mengetahuinya.


Alvin Lim, sebagai pengacara yang berpengalaman, memberikan tanggapannya terhadap kasus yang dihadapi oleh Akin Halim. Menurutnya, dugaan adanya itikad tidak baik muncul dalam kasus seperti ini. Alvin menjelaskan bahwa perjanjian tersebut didasarkan pada syarat sah perjanjian KUHPerdata.

 

"Dugaan adanya itikad tidak baik ada, perjanjian itu didasar 1330 dan 1338 KUHPerdata," ujar Alvin Lim.


Ia menekankan pentingnya adanya syarat klausa yang sah dalam sebuah perjanjian, yang tidak melanggar hukum dan tidak mengurangi manfaat pihak konsumen. Dengan kenaikan suku bunga, manfaat yang diperoleh Akin  menjadi berkurang, yang melanggar prinsip perlindungan konsumen.


Kisah Akin  Halim menjadi contoh nyata dari tantangan yang dihadapi oleh banyak konsumen terkait dengan praktik perbankan yang merugikan. Melalui pengungkapan ini, diharapkan akan tercipta kesadaran lebih luas tentang perlunya perlindungan hukum bagi konsumen dan peningkatan transparansi dalam praktik perbankan di Indonesia.


Bergabunglah dengan Quotient TV: Jadilah Narasumber di Podcast Kami!  


Quotient TV adalah media online yang menawarkan jasa publikasi berita seputar dunia hukum melalui program podcast. Quotient TV membuka pintu bagi Anda untuk berpartisipasi dalam pengkajian ulang isu-isu hukum yang penting, dan Anda dapat berbicara tanpa filter, tanpa pengecualian. Kami memberikan panggung kepada semua pihak untuk merobek tirai dan mengungkapkan kebenaran yang tersembunyi.  


Bagaimana Anda Dapat Bergabung?  


Sangat mudah! Jika Anda memiliki wawasan atau pengalaman dalam bidang hukum dan ingin berkontribusi dalam podcast kami, hubungi hotline kami di: 📞 0811-164-489  


Apa yang Anda Dapatkan?  


* Platform yang Luas: Jangkauan kami mencakup audiens yang luas, memberikan kesempatan bagi Anda untuk berbagi pandangan Anda dengan banyak orang.  


* Pengakuan: Dalam podcast Quotient TV, Anda akan menemukan ruang untuk bersuara tanpa dibatasi, di mana pengalaman Anda dihargai dan pandangan Anda diakui.  


* Berbagi Pengetahuan: Berkontribusi dalam diskusi bersama Alvin Lim membuka peluang untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman Anda dengan profesional.  


Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan menjadi bagian dari diskusi yang penting tentang hukum!  


#QuotientTV 

#HukumYangSebenarnya

 #MengungkapKebenaran


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top