Serang, WartaHukum.com - Warung jablay alias Dongdot yang berada di jalan raya Serang - Jakarta tepatnya di Kecamatan Kragilan tidak jauh dari jalan masuk menuju Polres Serang Kabupaten Terkesan dibiarkan oleh penegak Perda baik dari Satpol PP Kabupaten Serang dan pihak Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan juga aparatur penegak hukum (APH).
Warung Jablay alias Dongdot yang pernah ditertibkan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Serang kini berdiri kembali tanpa tersentuh oleh siapapun, kecuali pria hidung belang yang ingin menikmati belaian dari wanita yang berpenampilan seksi yang menyentuhnya.
Dari pantauan awak media pada Senin 29 April 2024 pukul 23.53 WIB, ada dua wanita berpenampilan seksi yang sedang duduk cantik menunggu pria hidung belang yang datang atau mampir ke warung Jablay tersebut.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar