Rabu, 08 Mei 2024

AIPTU R Dan BRIPDA RF Oknum Anggota Polda Banten Diduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Tahanan




Serang, WartaHukum.com - Penanganan tindak disipliner yang ditangani oleh Propam Polda Banten terkait dugaan penganiayaan terhadap tahanan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polda Banten berinisial R dan RF terkesan ditutup-tutupi.


Dua oknum anggota Polda Banten AIPTU R dan BRIPDA RF yang diduga melakukan penganiyaan terhadap tahanan yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten merupakan anggota yang bertugas di fungsi YANMA Polda Banten.


Dalam video yang berdurasi 0.26 detik sangat jelas bahwa tahanan kasus pencurian dianiaya dengan cara membenturkan tahanan tersebut ke tembok sebanyak dua kali, dan diduga pelaku Penganiayaan merupakan oknum Anggota yang bertugas Polda Banten.


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp AIPTU R dan BRIPDA RF tidak membalas beberapa pertanyaan dari awak media.


Hingga berita ini ditayangkan baik Humas Polda Banten yang dikonfirmasi beberapa kali oleh WartaHukum.com melalui Kabid Humas Polda Banten belum merespon pertanyaan yang diajukan oleh WartaHukum.com dan terkesan ditutup-tutupi.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top