Jumat, 24 Mei 2024

Kasus Pencurian Dianggap Tak Jelas Oleh Kapolsek Jatiuwung, Edwar : Oknum Penyidik Hanya Minta Uang




Tangerang, WartaHukum.com - Ketua LPK RI DPD Propinsi Banten Edward menanggapi adanya pernyataan Kapolsek Jatiuwung di media, dengan judul "Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara".


Sebelumnya Edward telah melaporkan terkait pencurian pada tanggal 20 Juni 2021 dengan nomor : LP/B/347/VI/Res.1.8/2021/PMJ/Restro.Tng.Kota/Sek.JTU, perihal pencurian pasal 362 KUHP.


Menurut Edward Saat dimintai tanggapannya, terkait statemen atau pernyataan Kapolsek Jatiuwung di media, yang berjudul Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara" Edward selaku pelapor (korban red-) ia mengatakan bahwa  pernyataan di media oleh Kapolsek Jatiuwung itu tidak benar. 


" Selamat pagi dengan ini saya menjawab daripada pemberitaan soal tudingan laporan polsek yang dianggap tidak jelas henti lidik itu sudah sesuai SOP, apakah benar laporan pencurian (pasal 362 red-) memakan 3 tahun, ke dua tidak ada keterbukaan daripada penyidik  Polsek Jatiuwung, dan tidak ada pembuktian hanya suatu keterangan, sedangkan kami sudah memberikan beberapa bukti yang sudah kami siapkan dan kami lampirkan," urainya, Jum'at (24/5/2024).


Lanjut Edward Ketua LPK RI DPD Banten "Karena laporan saya tidak ada titik terang atau diabaikan oleh oknum penyidik hampir 1 tahun Mengenai hubungan saya dengan terlapor sebatas Mitra kerja, tidak ada ikatan atau perjanjian apapun, juga terlapor melakukan atas laporan saya terlapor tidak ada hubungan baik ikatan suami istri maupun kerja sama," tegas Edwar.


Masih dengan Edward, Justru bagi saya pihak (Polsek jatiuwung red-) hanya mengalihkan Materi permasalahan, sedangkan saya sebagai pelapor tidak menerima keterbukaan dari proses ini, yang ada hanya *DIMINTAIN UANG* sebagai biaya transportasi oleh oknum penyidik, karena saya merasa pihak polsek jatiuwung tanpa berdasarkan bukti dan hanya keterangan sepihak dari terlapor dan pihak pihak terlapor, sedangkan kami semua mulai dari keterangan dan barang bukti bisa dipertanggung jawabkan,dan saya meminta agar Hasil Pemeriksaan Konfrontir saya dibuka, Bukti-bukti yang sudah saya berikan dihadirkan,dan pertanggung jawaban keterangan rekaman maupun video dari salah satu saksi dipertanggung jawabkan,yang mana dikatakan dalam rekaman tersebut kalau permasalahan atau laporan saya sudah diselesaikan di Tasikmalaya di rumah saksi oleh oknum polsek jati uwung,bahkan yang lebih mengejutkan jarak penyelesaian di Tasikmalaya dengan SP3 yang kami terima jarak waktu nya 1 tahun," ungkapnya.


Tambah Edward "Terkait permasalahan penolakan laporan tentang terduga pelaku dan mobil modifikasi kempu penampung solar itu benar adanya dan sudah kami laporkan ke MABES POLRI ,KOMPOLNAS dan Komisi 3 dan kami menunggu dari pada hasil perkembangan nya." Pungkas Edward Ketua LPK RI DPD Propinsi Banten


“Penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan on the track,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono, Jumat (17/5/2024) malam.

(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top