Jakarta, WartaHukum.com - Dalam sebuah episode terbaru podcast Quotient TV, La Ode Surya Alirman, seorang advokat yang juga merupakan bagian dari LQ Indonesia Law Firm, mengangkat isu yang penting dan mendesak terkait kasus investasi bodong DNA Pro.
Kasus ini telah mengemuka selama lebih dari satu tahun, dan meskipun putusannya telah dikeluarkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, proses penyelesaiannya masih jauh dari kata rampung. La Ode Surya Alirman menyampaikan keheranannya karena hingga saat ini belum ada pembagian aset kepada korban atas kerugian yang mereka derita, sesuai dengan hasil putusan pengadilan.
Sebagaimana diungkapkan La Ode Surya Alirman, proses pelelangan aset telah dilakukan pada bulan Oktober 2023. Namun, keterlambatan dalam penyelesaian kasus ini mengundang keprihatinan, terutama bagi para korban yang telah menantikan keadilan dan kompensasi atas kerugian yang mereka alami.
Dalam upaya untuk menggalang dukungan dan mengajak para korban untuk bersuara, La Ode Surya Alirman mengajak mereka untuk menyuarakan aspirasi mereka agar hasil tindak pidana serta sitaan aset DNA Pro segera dibayarkan. Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat penyelesaian kasus dan memberikan keadilan kepada para korban.
Tak hanya itu, La Ode Surya Alirman juga mengambil langkah konkret dengan menyampaikan surat terbuka kepada Kejaksaan Negeri Bandung. Dalam surat tersebut, ia menyoroti perlunya peninjauan kembali proses eksekusi pencairan aset dalam kasus DNA Pro. Dengan tegas, ia memohon agar pihak berwenang segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa korban mendapatkan hak mereka.
"Tolong pak, ditinjau kembali, proses eksekusi pencairan terhadap aset aset sitaan kasus dna pro" tegasnya.
Kasus investasi bodong dna pro bukanlah hal yang sepele. Dampaknya telah dirasakan secara luas oleh para korbannya, dan penyelesaiannya yang lambat hanya menambah penderitaan bagi para korban. Oleh karena itu, upaya La Ode Surya Alirman untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini patut diapresiasi.
Diharapkan, dengan adanya desakan dan tindakan keras seperti yang dilakukan oleh La Ode Surya Alirman, pihak berwenang akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Keadilan haruslah menjadi prioritas utama, dan para korban investasi bodong DNA Pro tidak boleh terus menderita akibat dari kegagalan sistem hukum.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar