Kamis, 23 Mei 2024

LPAI Provinsi Banten : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri Di Pandeglang Diatensi Kapolda Banten





Serang, WartaHukum.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Provinsi Banten, H. Adi Abdillah Marta SE, memberikan keterangan persnya pada awak media, terkait kasus dugaan pelecehan seksual santri oleh pengasuh salah satu pondok pesantren yang dilakukan oleh Z atau Od, oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten.


Adi mengatakan, sudah ada kabar baik dari aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus pelecehan seksual ini, sudah diatensi Polda Banten melalui Dir Krimum, jadi Unit Renakta Polda Banten sudah mulai membackup Polres Pandeglang, untuk melanjutkan kasus dengan penerbitan Laporan Polisi (LP), berdasarkan hasil visum dan BAP yang ditengarai atau yang di alibikan sebagai interview, ucap Adi, Rabu (22/05/2024).


"ini selaras dengan surat yang kami sampaikan kepada Polres Pandeglang dan tembusan kepada Kapolda Banten," pungkasnya.


Lanjut Adi, kasus ini, lanjutnya adalah delik biasa bukan delik aduan, jadi kami LPAI siap menjadi pelapor, LPAI juga telah mendapatkan 2 alat bukti dan saksi-saksi yang cukup. Jadi LPAI Provinsi Banten siap untuk menjadi pelapor. Kami juga mengapresiasi atensi dari Kapolda Banten atas kasus ini. Secara prinsip LPAI terus berjuang untuk membantu para korban anak hingga proses hukum pada kasus ini berlanjut sampai persidangan, ujarnya. 


"LPAI menjaga supaya idealis dan fokus pada proses hukum terhadap pelaku, terkait adanya aspirasi masyarakat agar lembaga pendidikan ini juga dibubarkan, LPAI menghormati aspirasi tersebut. Tetapi LPAI tidak serta-merta menyetujui aspirasi tersebut. Yang jadi masalah adalah pelakunya, bukan lembaga pendidikan Islamnya, dengan kata lain, kita tetap fokus kepada tikus sebagai hama, tanpa harus menutup bahkan membakar lumbung padinya, "tutup Adi. 


(Kz)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top