Jumat, 03 Mei 2024

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Amankan Hak Nasabah atas Penolakan Klaim Asuransi Asuransi Allianz Life Indonesia




Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Law Firm dipercaya oleh masyarakat bukan hanya terkenal vokal terhadap penegakan hukum di negeri ini, namun LQ Indonesia Law Firm selalu mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kali ini lagi-lagi salah satu Nasabah dari Asuransi Allianz Life Indonesia memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm pada 25 Maret 2024 untuk memperjuangkan hak-haknya, yaitu terkait penolakan tanggungan kesehatan yang diajukan nasabah tersebut beberapa waktu lalu.  


Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan dana pensiun, yang seharusnya menjadi penanggung bagi para pemegang polis atau nasabah asuransi tersebut sesuai dengan hak-hak dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam masing-masing polis para pemegang polis tersebut, bukan membuat keputusan berdasarkan selera dan keinginan sendiri.  


Salah seorang nasabah atau pemegang polis aktif dari Asuransi Allianz Life Indonesia tersebut menjalani perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit yang terdaftar pada Asuransi tersebut. Pemegang polis/nasabah tersebut selanjutnya mengajukan klaim terhadap biaya tanggungan perawatan dan pengobatan dari rumah sakit tersebut.   


Namun pada 18 Maret 2024, Pemegang polis atau nasabah tersebut justru menerima surat penolakan klaim dan pemberhentian polis. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan pengobatan sebelum efektif polis yang tidak dideklarasikan pada SPAJ, antara lain: 1). Maret 2012 dengan PCO, 2). Tahun 2016 dengan hemorroid, 3). Tahun 2017 dengan radiculopathy, intervertebral disc disorder, carpal tunnel syndrome, 4). Tahun 2018 dengan depressive disorder, 5). Tahun 2020 dengan cervicobrachial syndrome, 6). September 2022 dengan Anxiety disorder, mild depressive episode.  


Advokat LQ Indonesia Law Firm, Deki Patria mengatakan, "Bahwa kami selaku kuasa hukum dari klien kami, yaitu Nasabah/pemegang polis Asuransi Allianz Life Indonesia telah melakukan pengajuan klaim Lanjutan atau melakukan Banding klaim pada Selasa 26 Maret 2024," ujarnya saat diwawancarai awak media Quotient TV.  


Adapun pada 24 Maret 2024, pihaknya tidak hanya melakukan pengajuan klaim lanjutan atau banding klaim semata. Mereka juga meminta kepada Asuransi Allianz Life Indonesia untuk melanjutkan Polis Klien yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Allianz melalui surat pemberhentian Polis tertanggal 18 Maret 2024.  


"Kami juga menyertakan bukti-bukti untuk membantah alasan penolakan Klaim yang diajukan oleh klien kami sebelumnya, yang menurut kami alasan yang dikemukakan oleh Asuransi Allianz Life Indonesia tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan penyakit yang dialami oleh klien kami pada saat menjalani perawatan pengobatan," tambah Deki, salah satu Partner dari LQ Indonesia Law Firm. 


Pada 5 April 2024 lalu, nasabah mengaku menerima pemberitahuan melalui email resmi dari Asuransi Allianz Life Indonesia. Pemberitahuan tersebut menyampaikan bahwa pengajuan klaim ulang atau banding klaim dari klien kami telah diverifikasi oleh pihak Asuransi Allianz Life Indonesia. Proses verifikasi tersebut membutuhkan waktu 10 hari untuk melakukan analisis mendalam terkait pengajuan klaim tersebut.  


"Dalam upaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kami kembali menghubungi Asuransi Allianz Life Indonesia untuk meminta pembaruan dan kepastian mengenai klaim lanjutan atau banding klaim atas nama klien kami," ujar salah satu perwakilan dari LQ Indonesia Law Firm.  


“Akhirnya, pada tanggal 19 April 2024, klien kami menerima konfirmasi melalui email resmi dari Asuransi Allianz Life Indonesia Indonesia bahwa klaim lanjutan atau banding klaim atas nama klien telah disetujui. Pembayaran sebesar Rp. 661.000.000,- (enam ratus enam puluh satu juta rupiah) telah diproses.” tambahnya.  


Meskipun demikian, masih terdapat 4 klaim lainnya yang masih dalam tahap penelusuran dan pertimbangan.  


“Kami berharap agar Asuransi Allianz Life Indonesia dapat memberikan kepastian segera terkait klaim yang masih dalam proses penelusuran dan pertimbangan. Dengan demikian, diharapkan tidak perlu lagi menempuh jalur hukum yang lebih lanjut," ujarnya.  


Pihak LQ Indonesia Law Firm menyatakan akan dengan tegas mengupayakan hak-hak klien mereka melalui jalur hukum jika Asuransi Allianz Life Indonesia tidak memberikan kepastian dalam waktu dekat terkait dengan 4 klaim yang masih dalam proses penelusuran dan pertimbangan.


LQ Indonesia Law Firm, sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, dapat dihubungi melalui Hot Line 0811-1534-489 untuk Jakarta Barat, 0817-9999-489 untuk Tangerang, atau melalui email di lqindolawfirm@gmail.com.


Kesuksesan ini sekali lagi menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm adalah mitra yang dapat diandalkan dalam menangani berbagai tantangan hukum yang dihadapi oleh masyarakat.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top