Rabu, 29 Mei 2024

Penjelasan Management PT Lung Cheong Brothers Industrial Terkait PHK




Serang, WartaHukum.com - Terkait adanya PHK 100 karyawan di PT Lung Cheong Brothers Industrial (LCBI) tidak dibenarkan oleh pihak manajemen, pasalnya mengistirahatkan karyawan tersebut bukan semata-mata kehendak dari pihak manajemen akan tetapi ketergantungan terhadap order yang ada di PT Lung Cheong Brothers Industrial (LCBI).


Menurut Gusfanul perwakilan manajemen PT Lung Cheong Brothers Industrial yang berhasil ditemui awak media mengatakan, kami bukan PHK namun mengistirahatkan sementara para karyawan karena order kita menurun, disaat order kita meningkat para karyawan akan dipekerjakan kembali oleh perusahaan, kata Sodik, Rabu (29/5/2024).


" Di awal rekruitmen sudah kita jelaskan kepada karyawan bahwa kami melakukan rekrutmen mengacu pada order dan perjanjian kerja pada waktu tertentu, artinya ketika order menurun karyawan akan diistirahatkan bukan di PHK, kami menjamin kepada seluruh karyawan yang diistirahatkan jika order kami kembali meningkat kami panggil kembali," jelas Gusfanul.


Gusfanul menambahkan, kami pada waktu melakukan rekrutmen tidak pernah meminta rekrutmen fee kepada karyawan, dan tidak pernah meminta apapun dari para karyawan, papar Gusfanul


" Kalau ada karyawan yang pada saat rekrutmen diminta rekrutmen fee silahkan laporkan saja kepada pihak yang berwajib, dan apabila ada pihak manajemen yang terbukti melakukan rekrutmen kami akan tindak secara aturan di perusahaan," tutup Gusfanul.


Menurut Lutpi salah satu karyawan saat ditanya awak media, mengatakan," Gak pak gak diminta duit pada saat saya melamar pekerjaan disini (LCBI-red), saya langsung melamar tidak pake calo," kata Lutpi.


(Az)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top