Rabu, 29 Mei 2024

Penyidik Diperiksa Kasus Vina Cirebon, Alvin Lim : Karma Lawan Anak Naga




Tangerang, WartaHukum.com - Kasus 195 laporan kejaksaaan yang melaporkan Alvin Lim tentang pelanggaran ITE, dimana Alvin Lim mengatakan bahwa Kejaksaan Agung adalah sarang mafia. 


Alvin Lim diproses secara hukum, dan status sudah menjadi tersangka tetapi kasus tersebut tidak dapat berjalan karena ada berkas perkara (P19) yang sampai saat ini masih belum dilengkapi oleh kepolisisan. 


"Saya dijadikan tersangka kasus ITE dalam kasus yang berjudul oknum kejaksaan agung adalah sarang mafia," ujar Alvin, Rabu (29/5/2024) di kantor LQ Indonesia LawFirm Karawaci.


Tapi saat ini keadaan berbalik dimana oknum penyidik cyber dan pimpinan direktur cyber yang memeriksa dan menandatangani surat yang menyatakan Alvin Lim sebagai tersangka pada saat itu kini sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus Vina Cirebon. Sedangkan penyidik nya akan disidangkan karena pelanggaran kode etik. 


Hal ini menunjukan bahwa Karma itu ada dan nyata, dimana orang yang berusaha mengkriminalisasi seseorang bisa saja dan kapan saja bisa tersangkut kasus Kriminal.


*TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM*


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 08111-534489 Jakarta Barat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top