Jakarta, WartaHukum.com - Kasus dugaan penggelapan dana yayasan yang melibatkan Panji Gumilang, seorang tokoh yang dikenal dalam lingkungan pesantren, kembali memunculkan kontroversi di tengah masyarakat. Dalam keterangan kepada media, Alvin Lim, seorang advokat dari LQ Indonesia LawFirm yang mengadvokasi kasus ini, menyoroti aspek hukum yang menurutnya mengarah pada keanehan dan kesalahan prosedur.
Menurut Alvin Lim, "ini bukan lagi kriminalisasi pesantren tapi sudah menjadi perbuatan melawan hukum." Ia menegaskan bahwa Panji Gumilang, yang telah berusia di atas 75 tahun, seharusnya tidak dipenjarakan, terutama mengingat usia yang sudah senja tersebut.
"Kalo di luar negeri kasus ini sudah tidak bisa kena lagi, kita tidak bicara penistaan agama, tapi Panji Gumilang mau dijerat penggelapan dana Yayasan dan pencucian uang," sambung Alvin Lim.
Alvin Lim juga menyoroti proses penanganan dana yayasan yang dianggapnya tidak transparan. "Uang Yayasan disita dan dipindahkan ke rekening polri, ini yang janggal," katanya. "Ini bukan kesalahan prosedur uang bukan pidana, melainkan administratif."
Lebih lanjut, Alvin Lim menjelaskan bahwa kasus penggelapan seharusnya menjadi delik aduan, yang artinya laporan seharusnya dilakukan oleh pihak yang dirugikan. "Penggelapan adalah delik aduan yang melaporkan harusnya korban, kok polisi? Laporan penemuan itu tidak bisa dilakukan terhadap delik aduan."
Sementara itu, dalam menanggapi tudingan tersebut, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Namun, Alvin Lim menekankan perlunya penjelasan yang transparan dan rinci terkait nominal kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus ini.
Kasus Panji Gumilang ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, dengan sebagian menganggapnya sebagai upaya penegakan hukum yang tepat dan sebagian lagi menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari agenda politik atau penindasan terhadap pesantren. Hingga saat ini, penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dan masyarakat menantikan kejelasan dari pihak berwenang.
Melalui pernyataannya, Alvin Lim menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut Panji Gumilang semata, namun juga menimbulkan pertanyaan yang lebih dalam terkait prosedur hukum dan perlindungan terhadap lembaga-lembaga amal di Indonesia.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar