Kamis, 09 Mei 2024

Proyek APBD Provinsi Banten 18 Miliar Rupiah Bagaikan Warga Miskin




Serang, WartaHukum.com - Pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Nyapah - Silebu bersumber dari APBD Provinsi Banten TA 2023 dengan konstruksi pelaksana PT Adikarya Putra Cisadane bagaikan warga miskin yang menikmati barang subsidi berupa penggunaan Gas elpiji 3 Kg.


Pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Nyapah - Silebu menelan anggaran sebesar 18 Miliar Rupiah dengan pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan ruang Provinsi Banten selayaknya tidak pantas menggunakan barang subsidi dari pemerintah, barang subsidi berupa Gas elpiji 3 Kg yang peruntukannya untuk warga kurang mampu bukan untuk penggunaan proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Banten.


Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan salah satu pekerja yang namanya enggan disebutkan mengatakan, saya hanya pekerja pak, silahkan datang saja lagi besok (Jum'at-red) karena pelaksana teknis besok ada, pungkasnya, Kamis (9/5/2024).


Terpantau di lokasi pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Nyapah-Silebu yang dikerjakan oleh PT Adikarya Putra Cisadane sangat jelas menggunakan Gas elpiji 3 Kg.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top