Rabu, 26 Juni 2024

Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) : Pengawasan Bersama Bisa Mencegah Pelanggaran Pemilu




NTT, WartaHukum.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan secara aktif dalam mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan banyak sekali tantangan dan dinamika, bahwa pelaksanaan pemilu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan pelaksana pemilihan Kepala Daerah menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 


Selain tantangan dan dinamika proses politik yang nantinya akan kencang dan begitu luar biasa, ada beberapa hal yang kemudian jadi tantangan yakni soal pelaksana ketentuan-ketentuan normatif. 


"Dengan menjadi pengawas partisipatif, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran. Semua laporan kami terima. Ini untuk membantu Pilkada 2024 berjalan dengan baik," kata ketua Bawaslu NTT  Nonato Da Purificacao, Rabu 19 Juni 2024. 


" Bawaslu Provinsi NTT berharap pengalaman pemilu sebelumnya menjadi bekal untuk dapat meminimalisir berbagai pelanggaran Pidana seperti Kampanye ditempat ibadah, politik identitas,4r money politik, dan black campaign, juga masih banyak lagi yang lainnya. Persamaan persepsi penting untuk menyamakan pola penanganan tindak pidana pemilu dan pilkada 2024, misalnya penghentian laporan yg yang telah diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga menghadapi tahapan Pilkada dan pemilu terkait tata cara menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu Bawaslu NTT sudah siap. Sangat penting untuk saling Koordinasi, menjaga soliditas Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan menjadi kekuatan untuk penanganan pelanggaran Pidana Pemilu dan pilkada tahun 2024. 


Disisi lain di Pilkada Serentak 2024, dimana Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), kerjasama pengawasan partisipasi bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Komisi Penyinaran Indonesia Daerah (KPID) yaitu komitmen bersama untuk menciptakan Pilkada Serentak 2024, yang bebas dari hoaks, dis-informasi dan ujaran kebencian. 


Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento juga menjelaskan bahwa, "menjelang Pemilihan Umum marak akan dis-informasi dan ujaran kebencian. Dalam proses ini membutuhkan sinergi antar lembaga baik Bawaslu maupun KPU dan KPI, sehingga Yth didalam proses ini, semangat upaya kita dalam memerangi dis-informasi agar Pilkada serentak 2024, yang damai berpihak pada kita, ujarnya panjang pada awak media. 



Bawaslu melihat kerawanan Hoaks, dis-informasi dan ujaran kebencian dalam di tahapan kampanye pemilu diprediksi akan marak. Oleh sebab itu dibutuhkan sinergi antar lembaga untuk memeranginya. Hal ini sebagai upaya memperkuat pengawasan kampanye Pilkada Serentak 2024. 


Bawaslu, KPU dan KPID akan bekerjasama dalam pengawasan isi kampanye termasuk di media sosial dan media massa untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan selama periode kampanye adalah informasi yang benar, serta dapat dipertanggung jawabkan, dan diharapkan juga dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya memerangi hoaks dan menjaga informasi yang beredar selama kampanye pemilu 2024. 


Ketua Bawaslu Provinsi NTT juga menegaskan Sentra Kejaksaan menjadi Gakkumdu memiliki peran vital dalam melakukan penanganan terhadap tindak pidana pemilu. Karena itu, unsur-unsur didalamnya yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu harus saling bersinergi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan terkait sejauh mana laporan pidana pemilu serta kondisi Gakkumdu di Kabupaten / Kota di NTT. Diharapkan Gakkumdu terus menjalin komunikasi dalam melaksanakan tugasnya. 


Bawaslu NTT menegaskan kembali, bahwa pelaksanaan Pemilu di NTT harus berintegritas, akuntabel dan berkualitas. Merupakan bagian penting daripada tujuan yang ingin dicapai dalam praktek demokrasi di dunia, khususnya di Indonesia, pelaksanaan demokrasi yang prosedural dan substantif sudah melewati banyak fase, dan dalam proses harus disadari bahwa secara empiris masih ditemukan banyak sekali hambatan-hambatan, akibat dari pelanggaran. Bawaslu berharap supaya substansi atau kualitas demokrasi yang dicapai dalam pandangan proses ke depan perlu adanya langkah-langkah yang serius. Salah satu langkah yang serius yang perlu dijalankan adalah penyamaan pemahaman, penyatu panduan persepsi terhadap regulasi yang sudah ada maupun ketentuan-ketentuan teknis yang diatur dalam Per-Bawaslu. 


"Bawaslu NTT menghendaki pelaksana pertahanan Pilkada Serentak 2024, di provinsi NTT berjalan sesuai dengan alokasi waktu penahapan dan damai, aman juga kondusif jauh dari pelanggaran, "tutupnya. 


(Kz)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top