Jumat, 21 Juni 2024

Diberhentikan Secara Sepihak Tanpa Kompensasi, Laporan Lim Lie Ie Di Polda Metro Jaya Diduga Mandek





Tangerang, WartaHukum.com - Lim Lie Ie mendatangi Quotient TV untuk menceritakan kasus hukum yang sedang dihadapinya. Berawal dari Lim Lie Ie yang menjadi customer berinisial GPC dimana inisial GPC menjadi vendor dari buah manggis untuk kemudian dipacking dan dikirim ke Customer Lim Lie Ie di China. 


Untuk eksport ke China ini diperlukan sebuah packing house yang sudah teregister di China dan kebetulan untuk PT. GHF perusahaan milik GPC ini pada akhir tahun 2021 sudah memiliki ijin eksport dan sudah bisa eksport ke China maka Lim Lie Ie menggunakan PT GHF Agro Mandiri untuk jasa packing dan eksport ke China. 


Kerjasama berjalan lancar hingga pada satu saat Lim Lie Ie diajak bergabung dalam PT GHF Agro Mandiri dan dijanjikan jika ada customer yang jasa packing nya melalui PT GHF Agro Mandiri maka fee dari jasa packing nya dibagi dua antara PT GHF Agro Mandiri dan Lim Lie Ie, dan untuk jasa pengiriman ke China fee nya masuk ke perusahaan, seiring berjalannya waktu ada customer Lim Lie Ie yang menggunakan jasa packing, tetapi Lim Lie Ie tidak mendapatkan fee dari jasa packingnya. 


Setelah mencari tau ternyata sudah bertransaksi langsung dengan inisial GPC tanpa melibatkan Lim Lie Ie. Setelah pembagian deviden pada Mei 2022, Lim Lie Ie meminta data keuangan dan komplain tentang customer yang diambil oleh GPC, Lim Lie Ie sempat bersitegang dengan GPC dan berakhir dengan Lim Lie Ie diberikan surat pemberhentian sepihak dari PT GHF Agro Mandiri dan tidak lagi menjabat sebagai komisaris. 


Setelah menerima surat pemberhentian tersebut, dipertemuan selanjutnya Lim Lie Ie menanyakan hak dan kompensasi seperti pengembalian saham dan pembagian deviden yang sudah berjalan yang seharusnya Lim Lie Ie terima, tetapi jawaban dari GPC adalah "tidak ada kompensasi, jika mau tempuh jalur hukum silahkan". 


Lim lie Ie Bersama kuasa hukumnya menuntut ke pengadilan dan pengadilan pun memutuskan Lim Lie Ie berhak atas Laporan Keuangan dan pembagian deviden. Pada November 2022 Lim Lie Ie membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, dari sana GPC diperiksa, kemudian dilakukan audit, hasil audit sudah keluar tapi belum sah jika mutasi bank dari rekening PT belum keluar, dan sampai hari ini mutasi bank pun belum keluar dan kasus menggantung sampai hari ini. Sementara dari PT GHF Agro Mandiri pun sejak April 2022 sampai sekarang tidak pernah terima deviden sama sekali sementara saham Lim Lie Ie masih ada di PT GHF Agro Mandiri.


Harapan dari Lim Lie Ie adalah, kepolisian dapat segera menindaklanjuti terkait mutasi bank dari rekening PT agar pihak kepolisian juga dapat segera menindaklanjuti laporan saya agar saya bisa memutuskan kedepannya bagaimana jika harus keluar dari PT. GHF, harapnya.


"Kepada Kanit IV Subdit Reknata,ini ada salah satu klien anda Pak Lim Lie Ie mohon dibantu laporan polisinya agar bisa segera diproses dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, Jum'at (21/6).


Lim Lie Ie menyerukan harapannya untuk Kapolda Metro Jaya, tolong untuk kami rakyat kecil untuk kasus-kasus seperti ini kita sudah mengikuti semua sesuai prosedur tetapi laporan kami tidak ditindaklanjuti, kita sebagai rakyat kecil minta supaya laporan-laporan kami ditindaklanjuti, tutupnya.


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top