Senin, 24 Juni 2024

Diduga Ada Peran Raibnya Barang Bukti Indosurya, Brigjen Whisnu Hermawan Ke Presiden




Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm, hari ini menyurati Presiden JoKowi ke Mensekneg terkait hilangnya barang bukti kasus Indosurya dan kaburnya para penjahat Investasi Bodong. Hal ini terkait tidak digubrisnya laporan Propam terhadap oknum Brigjen Whisnu Hermawan terkait hilangnya Triliunan barang bukti Indosurya dan DPO nya para penjahat investasi bodong. 


"Benar tidak ada jeruk makan jeruk. Kadiv Propam Polri Irjen Syahrar tidak berani proses sesama Jenderal, aduan dugaan pelanggaran etik malah di limpah ke wasidik. Banci, ga berani jalankan tugasnya," ujar Alvin Lim menimpali tidak diprosesnya aduan propam. 


LQ Indonesia Lawfirm tidak diam saja dengan tidak ditindaklanjutinya aduan propam, melainkan mengirimkan aduan resmi ke Presiden Jokowi agar oknum Jenderal Polri nakal itu bisa di Proses hukum atas dugaan pelanggarannya. 


"Kami surati Presiden Jokowi agar di proses hukum dengan aduan yang kami sampaikan. Jangan sampai oknum Polri brengsek justru malah di promosi bukannya dicopot. Ini akan merusak reputasi institusi Polri ke depannya," ucap Alvin Lim selaku pendiri LQ Indonesia Lawfirm. 


Masih kata Alvin Lim, diketahui bahwa Brigjen Whisnu Hermawan diduga berperan dalam raibnya aset sitaan Indosurya bernilai Triliunan rupiah dan tidak maksimalnya penanganan kasus Investasi Bodong sehingga adanya DPO para boss Investasi bodong dari Suwito Ayub Indosurya, Andreas Andryanto Net89 dan Evelin Petruscha Wanartha. Brigjen Whisnu diketahui adalah orang dekat Agus Andreyanto dan akan di naekkan pangkat menjadi Kapolda berpangkat Jenderal Bintang dua, kata Alvin Lim.


"Diduga karena lancar setoran maka karir oknum Jenderal Polisi ini moncer, alhasil banyak aset sitaan Investasi bodong raib," tutup Alvin Lim.


Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 24 Juni 2024)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top