Selasa, 18 Juni 2024

IKN Tuai Sejumlah Masalah Bagi Masyarakat




Jakarta, WartaHukum.com - Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm Kali ini membahas tentang perspektif atau pandangan hukum tentang issue Ibu Kota Nusantara (IKN), apa yang terjadi dengan Ibu Kota Nusantara, Harian Jawa Pos, mengungkap persoalan status lahan di Ibu Kota Nusantara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


Menurut La Ode Surya Alirman, SH terdapat sejumlah temuan dalam ikhtisar hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester 2 tahun 2023, bahwa masih ada sekitar 2.085 Hektar lahan yang dikuasai pihak lain dan kurang nya pasokan material sehingga mengakibatkan harga tidak terkendali, kata La Ode Surya di kantor LQI LawFirm, Selasa (18/6).


Disisi lain ada berita dari Media Kompas 16 Maret 2024 yang mengungkap cara-cara mengancam warga terlebih masyarakat hukum adat yang sudah lama tinggal di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur demi pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah tindakan pelecehan, yang sepertinya ada upaya-upaya pengancaman, sementara hak hukum masyarakat ada itu harus dilindungi, pungkas La Ode Surya.


" Itu sebagai suatu implementasi dari pada Living Low (hukum yang hidup di dalam masyarakat) itu wajib dilindungi, bukan berarti kita membangun suatu proyek lalu kita bisa sewenang-wenang. Direktur Eksekutif Amnesty internasional Indonesia Usman Hamid menegaskan pernyataannya itu kepada Kompas," kata La Ode Surya. 


Lanjut La Ode Surya, oleh karena itu Amnesty Internasional Indonesia mendesak kepada pemerintah untuk segera mengehentikan langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat sepaku dan warga adat demi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN), Hal ini menunjukan bahwa proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) ini bermasalah baik dari segi temuan BPK dan juga upaya-upaya yang dilakukan terhadap masyarakat yang diduga mengancam hak-hak masyarakat, ujar La Ode Surya.


" Surat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada 200 warga sekitar yang menghimbau agar segera membongkar bangunan tempat tinggalnya, itu sama hal nya dengan melumpuhkan hak-hak rakyat, jika seperti ini maka rakyat berteriak. Kondisi seperti Inilah yang kita sebut bahwa, negara kita saat ini sedang menghadapi darurat moral dimana kepentingan pemimpin lebih dominan dari pada kepentingan rakyat," tutur La Ode Surya.


Di ujung tanggapannya La Ode Surya mengatakan, yang kita harapkan sekarang dari pemerintahan adalah pemerintah dapat menyampaikan rencana-rencana yang telah dibuat untuk IKN secara transparan dan pemerintah dapat mengatasi segala kekhawatiran yang mungkin muncul terkait IKN dengan baik juga lebih memperhatikan masyarakat kecil, tutup La Ode Surya.


*TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM*


LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top