Jakarta, WartaHukum.com - Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (13/6/2024).
Ia datang dalam kapasitasnya menjadi kuasa hukum dari Forum KAKI Indonesia - KAKI Kalsel.
Kedatangan Kamaruddin hendak menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia ingin mengadukan perkara kerusakan lingkungan dan kerugian negara, yang terjadi Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Hari ini kita bikin laporan ke Jaksa Agung, kemudian saya minta bertemu Jaksa Agung maupun Wakil Jaksa Agung," ujar Kamaruddin kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta.
"Tetapi mungkin kita datangnya kesiangan beliau pergi, rapat dengan Komisi III. Jadi beliau melalui sekretarisnya minta maaf karena beliau tidak bisa terima," imbuhnya.
Kerusakan lingkungan dan kerugian negara ini, terjadi akibat aktivitas tambang. Aktivitas itu terjadi di kawasan wisata Pantai Bunati di Desa Bunati. Operasional tambang tersebut diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anzawara Satria (PT AS).
Kamaruddin sudah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada 19 April 2024, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti.
"Harapannya setelah kami kasih surat ini mereka makin giat bekerja, terutama Jampidsus kita dukung untuk mengatasi seperti di Bangka Belitung kemudian di Kalimantan Selatan," kata dia.
Kerusakan Pantai Bunati diduga berkaitan erat dengan pengelolaan tambang PT AS yang saat ini dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidang pertambangan.
Sebagaimana diketahui bahwa di PT AS terjadi sengketa kepemilikan saham yg dilakukan menggunakan instrumen mafia kepailitan.
Korban dari perilaku tersebut adalah PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara yang kehilangan 99,3% saham. Aktor yang menyebabkan hal ini salah satunya adalah oknum Kurator PT AS.
"Karena bagaimana mungkin saham 1 persen bisa menguasai 99 persen," imbuhnya.
Kamaruddin menilai, ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang di sekitar pantai tersebut. Sebab penambangan dilakukan di kawasan wisata Pantai Bunati.
"Merusak lingkungan karena mereka memberikan pekerjaan-pekerjaan ke kontraktor swasta. Mereka merusak lingkungan, merusak pantai dan sebagainya. Sehingga itu pertanggungjawabannya nanti bagaimana?" tuturnya.
Pengurus PT AS saat ini, kata Kamaruddin juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada pemerintah. Tindakan ini disebut merugikan negara miliaran rupiah.
Ia mengatakan, terdapat wilayah bukaan tambang seluas kurang lebih 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan oleh pengurus PT AS saat ini.
Atas itu, ia berharap penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan, bisa segera memproses pengaduannya. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara. Hal itu harus dilakukan, kata Kamaruddin, berkaca pada kasus korupsi PT Timah Tbk. yang saat ini diusut secara serius oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang turut menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu, juga sama-sama menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
"Jadi kita minta kepada Jaksa Agung untuk supaya diproses dan cepat-cepatnya dalam beberapa hari ini atau beberapa minggu ini," tandasnya.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar